website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 19 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Mutakhirkan Nomor KK PKB Jakarta Secara Online

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 18, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta perlu memahami pentingnya pemutakhiran Nomor KK PKB Jakarta, terutama apabila terdapat perubahan nomor kartu keluarga. Pembaruan data ini diperlukan agar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, termasuk tarif progresif, sesuai dengan data kependudukan terbaru.

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan diatur melalui peraturan daerah masing-masing, termasuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di Jakarta, ketentuan tarif PKB diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Merujuk Pasal 7 Perda DKI Jakarta 1/2024, tarif PKB dikenakan secara bervariasi, bergantung pada status kepemilikan atau penguasaan kendaraan, baik oleh orang pribadi, angkutan atau lembaga, maupun badan.

Tarif Progresif PKB untuk Orang Pribadi

Untuk kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi, tarif PKB dikenakan secara progresif mulai dari kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Artinya, semakin banyak kendaraan yang tercatat atas data kepemilikan yang sama, tarif pajaknya dapat meningkat sesuai urutan kepemilikan.

Adapun perincian tarif PKB untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi adalah sebagai berikut:

Tarif sebesar 2% dikenakan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama. Kemudian, tarif 3% berlaku untuk kendaraan bermotor kedua, tarif 4% untuk kendaraan bermotor ketiga, tarif 5% untuk kendaraan bermotor keempat, serta tarif 6% untuk kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Baca Juga: Cara Kirim Ulang Data PIB di Coretax via CEISA

Kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan atau NIK, dan/atau alamat yang sama. Karena itu, perubahan nomor KK perlu dimutakhirkan agar pengenaan tarif progresif PKB tetap sesuai.

Pengenaan tarif progresif PKB di wilayah DKI Jakarta didasarkan pada NIK dan kartu keluarga atau KK yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor atau SIM-PKB. Dengan dasar tersebut, perubahan nomor KK dapat memengaruhi data yang digunakan dalam penentuan tarif pajak kendaraan.

Oleh sebab itu, wajib pajak yang mengalami perubahan nomor KK disarankan untuk segera melakukan pembaruan data pada SIM-PKB. Pemutakhiran ini dapat dilakukan melalui kantor Samsat Induk atau secara online melalui portal pajakonline.jakarta.go.id.

Alasan Nomor KK Perlu Dimutakhirkan

Pemutakhiran Nomor KK PKB Jakarta penting dilakukan untuk mencegah pengenaan tarif pajak progresif yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, ketika data keluarga berubah tetapi belum diperbarui dalam sistem, kendaraan dapat terbaca dalam kelompok kepemilikan yang tidak tepat.

Dalam praktiknya, data NIK, KK, dan alamat menjadi rujukan dalam pengenaan tarif progresif. Karena itu, pembaruan data membantu memastikan administrasi PKB lebih akurat dan selaras dengan data kependudukan wajib pajak.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas online agar proses permohonan pemutakhiran nomor KK dapat dilakukan tanpa harus langsung datang ke kantor layanan. Layanan tersebut tersedia melalui portal Pajak Online Jakarta.

Baca Juga: Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

Cara Mutakhirkan Nomor KK PKB Jakarta

Langkah pertama, wajib pajak perlu masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id. Setelah itu, klik tombol Masuk, lalu gunakan email dan password yang telah terdaftar.

Berikutnya, centang kotak “I’m Not A Robot” dan klik Masuk. Setelah berhasil masuk ke akun, pilih menu Jenis Pajak, kemudian klik opsi PKB.

Setelah masuk ke menu PKB, klik opsi Pelayanan, lalu pilih layanan “Permohonan Pemutakhiran Nomor Kartu Keluarga”. Kemudian, klik Tambah Pelayanan untuk mulai mengisi formulir permohonan.

Pada bagian formulir, wajib pajak perlu mengisi data Identitas Pemohon. Masukkan NIK, nomor KK, serta nama wajib pajak sesuai dengan data pada KTP.

Setelah itu, lanjutkan dengan mengisi alamat wajib pajak, nomor handphone, dan alamat email yang aktif. Data ini diperlukan agar proses permohonan dapat diverifikasi dan wajib pajak bisa memantau perkembangan pengajuan.

Lengkapi Data Kendaraan dan Unggah Dokumen

Tahap berikutnya adalah melengkapi bagian identitas objek pajak. Informasi yang perlu diisi meliputi nomor polisi, merek kendaraan, tipe kendaraan sesuai dengan STNK, serta tahun pembuatan kendaraan.

Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan yang perlu dimutakhirkan datanya, klik Tambah Kendaraan. Setelah itu, lengkapi seluruh data kendaraan yang diminta oleh sistem.

Kemudian, unggah hasil scan KTP pemohon dan KK pemohon. Pastikan dokumen yang diunggah terbaca dengan jelas agar proses verifikasi berkas dapat berjalan lebih lancar.

Setelah seluruh formulir terisi dan dokumen pendukung telah diunggah, centang kotak “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”. Selanjutnya, klik Simpan untuk mengirim permohonan pemutakhiran nomor KK.

Cek Status Pengajuan Secara Berkala

Jika permohonan berhasil dibuat, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pembuatan permohonan pemutakhiran nomor kartu keluarga telah berhasil. Pada tahap ini, status pengajuan biasanya masih berada dalam proses verifikasi berkas.

Wajib pajak juga dapat mengunduh surat permohonan pemutakhiran nomor KK dengan mengeklik ikon Print pada bagian keterangan. Dokumen tersebut dapat disimpan sebagai bukti bahwa permohonan telah diajukan melalui sistem.

Setelah permohonan terkirim, wajib pajak disarankan untuk mengecek status pengajuan secara berkala melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Dengan begitu, wajib pajak dapat mengetahui apakah permohonan masih dalam proses verifikasi atau sudah selesai diproses.

Melalui layanan online ini, pemutakhiran Nomor KK PKB Jakarta dapat dilakukan dengan lebih praktis. Langkah ini juga membantu memastikan pengenaan tarif PKB, termasuk tarif progresif, sesuai dengan data kependudukan dan kendaraan yang benar.

Sumber Terkait:

  • Pajak Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

May 19, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Modernisasi Alat Perekam Transaksi Guna Menutup Celah Kebocoran Pajak Daerah

May 19, 2026
DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

May 18, 2026
Penerima Bansos Baru Bertambah 470.000 Keluarga pada Kuartal II/2026

Penerima Bansos Baru Bertambah 470.000 Keluarga pada Kuartal II/2026

May 18, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

May 19, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Modernisasi Alat Perekam Transaksi Guna Menutup Celah Kebocoran Pajak Daerah

May 19, 2026
DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

May 18, 2026
Penerima Bansos Baru Bertambah 470.000 Keluarga pada Kuartal II/2026

Penerima Bansos Baru Bertambah 470.000 Keluarga pada Kuartal II/2026

May 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version