website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

APBN 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
August 22, 2025
in Nasional
0 0
4
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, Pajaknow.id – Pemerintah resmi membuka penawaran dua seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel, yakni Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5, mulai hari ini. Keduanya menjadi bagian dari strategi funding APBN 2025 sekaligus menyediakan alternatif investasi yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.

“Melalui SR023T3 dan SR023T5, setiap WNI punya kesempatan berinvestasi sambil berpartisipasi mendukung kedaulatan dan kesejahteraan bangsa,” tulis Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dikutip Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Pajak Alat Berat DKI Jakarta: Penerapan Baru untuk Tingkatkan PAD

Fakta Singkat SR023

  • Periode Penawaran: 22 Agustus – 15 September 2025
  • Kupon/Imbalan: SR023T3 sebesar 5,8%, SR023T5 sebesar 5,95% (tetap/fixed)
  • Tenor: T3 = 3 tahun, T5 = 5 tahun
  • Bentuk: tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder
  • Minimal pemesanan: Rp1.000.000
  • Maksimal pemesanan: hingga Rp5 miliar (T3) dan Rp10 miliar (T5)
  • Pajak: PPh final 10% sesuai PP 9/2021

DJPPR menegaskan SR023 menawarkan profil low risk, imbal hasil menarik, dan likuiditas melalui perdagangan di pasar sekunder—sekaligus memperluas basis investor domestik dan memperkuat ekosistem keuangan syariah.

Baca juga: Wajib Lapor Kripto, IKPI Ingatkan Segera Benahi SPT

Cara Memesan SR023 Secara Online

Pemesanan SR023 dilakukan daring melalui kanal e-SBN mitra distribusi. Prosesnya simpel dalam 4 tahap:

  1. Registrasi di platform mitra distribusi (pilih MD favorit Anda).
  2. Pemesanan seri dan nominal (mulai Rp1 juta).
  3. Pembayaran sesuai kode billing/instruksi pada platform.
  4. Konfirmasi kepemilikan (settlement) dan selesai.

Penjualan dilakukan lewat jaringan 32 mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah. Informasi lebih lanjut tersedia di laman Kementerian Keuangan dan DJPPR.

Kenapa Menarik?

  • Kupon kompetitif 5,8% (T3) & 5,95% (T5) dengan pembayaran berkala.
  • Pajak lebih ringan: PPh final 10% untuk investor individu dalam negeri sesuai PP 9/2021. Sebagai perbandingan, deposito umumnya terkena PPh final 20%.
  • Akses mudah: seluruh alur dilakukan online, ramah investor pemula.
  • Likuid: dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Baca juga: Kemenkeu Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di 2026

Peringatan & Catatan

Meski SR023 tergolong instrumen berisiko rendah, investor tetap perlu menyesuaikan nominal pembelian dengan profil risiko dan tujuan keuangan. Pastikan memeriksa ketentuan pemesanan, jadwal setelmen, dan mekanisme perdagangan di mitra distribusi pilihan Anda.

Dengan hadirnya SR023T3 dan SR023T5, pemerintah mendorong transformasi dari saving-oriented society menuju investment-oriented society—investasi yang aman, mudah, dan berdampak pada pembangunan nasional.

Tags: APBN 2025DJPPRInvestasi SyariahKemenkeuKupon TetapObligasi SyariahPajak SBNPasar SekunderPP 9/2021SBSNSR023Sukuk Ritel
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version