website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 15 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026: Bea Cukai Perketat Edukasi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026: Bea Cukai Perketat Edukasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperkuat fungsi community protector demi menjamin kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026. Langkah ini diambil melalui peningkatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di seluruh embarkasi guna membantu jemaah memahami hak serta kewajiban mereka terkait barang bawaan dan kiriman dari tanah suci.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa edukasi masif dilakukan sebelum keberangkatan. Tujuannya agar jemaah haji reguler maupun khusus memahami regulasi yang berlaku, sehingga proses kepulangan nanti tidak terhambat oleh kendala administrasi kepabeanan yang sebenarnya bisa dicegah sejak dini.

“Melalui edukasi tersebut, jemaah diharapkan lebih memahami aturan kepabeanan sehingga dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa kendala, baik saat proses keberangkatan maupun saat proses kepulangan,” ujar Budi pada Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga: PPN DTP Kendaraan Listrik Disiapkan Pemerintah, Skemanya Bisa 100% dan 40%

Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Menurut PMK 4/2025

Salah satu poin krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 adalah penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan skema pembebasan bea masuk yang berbeda antara kategori jemaah. Jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan penuh, sementara jemaah haji khusus diberikan pembebasan hingga nilai FOB US$2.500.

Selain barang bawaan pribadi, pemerintah juga memfasilitasi barang kiriman jemaah dengan nilai FOB maksimal US$3.000. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dalam dua kali pengiriman, di mana masing-masing pengiriman memiliki batas nilai maksimal sebesar US$1.500 agar tetap mendapatkan pembebasan bea masuk.

Jemaah haji reguler memperoleh pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi, sedangkan jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk hingga nilai FOB sebesar US$2.500 sesuai PMK 4/2025.

Ketentuan teknis lainnya yang wajib diperhatikan adalah dimensi barang kiriman. Maksimal ukuran yang diperbolehkan adalah 60 cm x 60 cm x 80 cm per kemasan. Selain itu, jemaah harus memastikan nomor paspor mereka tercantum dengan benar karena akan diintegrasikan dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Baca Juga: Cadangan Devisa April 2026 Turun ke US$146,2 Miliar

Pengawasan Barang Larangan dan Pencegahan Penyelundupan

Aspek penting lainnya dalam kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026 adalah kepatuhan terhadap barang larangan dan pembatasan (lartas). Petugas Bea Cukai terus mengedukasi jemaah mengenai aturan pembawaan obat-obatan, cairan, aerosol, hingga barang mewah bernilai tinggi yang wajib dilaporkan.

Budi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mempersulit jemaah, melainkan untuk mencegah praktik penyelundupan dan memastikan barang yang masuk ke Indonesia hanya untuk penggunaan pribadi. Hal ini penting untuk menjaga integritas kebijakan ekonomi dan perlindungan masyarakat secara luas.

Dengan adanya koordinasi yang kuat dan pemahaman yang baik dari para jemaah, Bea Cukai optimis penyelenggaraan haji tahun ini akan berjalan sukses. Komitmen ini diwujudkan melalui kehadiran petugas yang siap melayani sekaligus mengawasi di setiap titik embarkasi dan debarkasi di seluruh Indonesia.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Edukasi Pajak Koperasi: KPP Ajarkan Lapor PPh Badan Coretax

May 15, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

May 15, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Rahasia Lapor SPT Akurat: Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Rekonsiliasi Fiskal Pajak Badan

May 15, 2026

Recent News

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

Local Taxing Power: 3 Strategi Bappenas untuk Daerah

May 15, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Edukasi Pajak Koperasi: KPP Ajarkan Lapor PPh Badan Coretax

May 15, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

May 15, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Rahasia Lapor SPT Akurat: Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Rekonsiliasi Fiskal Pajak Badan

May 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version