BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memanjakan warganya dengan meluncurkan program relaksasi pajak daerah berskala besar. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah setempat secara resmi menggulirkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibarengi dengan insentif diskon bea mutasi kendaraan masuk sebesar 50 persen. Langkah strategis ini diharapkan mampu meringankan beban finansial masyarakat sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan di wilayah Bumi Rafflesia.
Baca Juga: Incar Fasilitas Pajak Daerah Tertentu, DJP Rela Blusukan Cek Lokasi Usaha Terpencil di Lampung
Berdasarkan pengumuman resmi dari instansi terkait, program kemudahan fiskal ini tidak berlangsung secara permanen. Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki tenggat waktu yang sangat spesifik. Untuk program pembebasan denda keterlambatan PKB dan penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan, jadwal pelaksanaannya ditetapkan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan diskon 50 persen untuk biaya mutasi kendaraan dari luar daerah masuk ke wilayah Bengkulu, periodenya telah berjalan lebih awal sejak 1 April 2026 dan akan ditutup bersamaan pada akhir Agustus mendatang.
“Program ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke pelat Bengkulu (BD), sekaligus menertibkan administrasi kendaraan di wilayah tersebut dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).”
— Hadianto, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu
Untuk menikmati fasilitas pemutihan dan diskon mutasi yang sangat menguntungkan ini, masyarakat hanya perlu mengunjungi seluruh layanan kantor Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) yang tersebar di wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu. Mengingat durasi program yang terbatas, wajib pajak diimbau untuk segera mempersiapkan kelengkapan dokumen administratifnya sejak dini.
Adapun dokumen fundamental yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi dokumen asli beserta salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru yang sesuai dengan wilayah mutasi, serta kuitansi jual beli kendaraan yang sah untuk proses balik nama. Kelengkapan berkas ini akan mempercepat proses validasi oleh petugas di loket pelayanan.
Layanan Transparan Tanpa Calo: Pemerintah daerah mengimbau keras agar masyarakat mengurus administrasi pajaknya secara mandiri dan menghindari penggunaan jasa perantara agar proses berjalan lebih aman dan transparan.
Dengan kemudahan yang telah disiapkan secara komprehensif ini, pemerintah provinsi sangat optimistis tingkat kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akan melonjak tajam. Partisipasi aktif wajib pajak melalui program pemutihan ini secara langsung akan memberikan kontribusi nyata terhadap kelancaran roda pembangunan, perbaikan infrastruktur jalan, dan peningkatan kualitas fasilitas publik di seluruh penjuru Provinsi Bengkulu.














