website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

AS dan UE Capai Kesepakatan, Tarif Impor 15%

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Internasional
0 0
0
AS dan UE Capai Kesepakatan, Tarif Impor 15%
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Skotlandia, PajakNow.id — Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE) mencapai kesepakatan dagang yang lama dinegosiasikan.
Dalam pertemuan Minggu (27/7) di Skotlandia, kedua pihak menyetujui tarif impor 15%
untuk sebagian besar produk UE—lebih rendah dari ancaman tarif 30%—guna meredam potensi
eskalasi dagang antara dua blok ekonomi besar dunia.

Baca juga : Korea Selatan Perpanjang Diskon Pajak BBM

Mengapa Kesepakatan Ini Penting?

AS dan UE menyumbang porsi besar perdagangan global. Dengan tercapainya kompromi tarif sebesar 15%, pelaku usaha
berharap arus barang lintas Atlantik lebih stabil. Anda dapat meninjau kebijakan perdagangan masing-masing pihak melalui
Direktorat Jenderal Perdagangan Komisi Eropa
dan United States Trade Representative (USTR).
Untuk konteks tarif global, rujuk juga WTO – Tariffs.

Pokok Kesepakatan

  • Tarif impor 15% bagi sebagian besar produk UE yang masuk AS.
  • Penurunan dari ancaman tarif 30% sehingga tensi dagang mereda.
  • Sejumlah sektor sensitif (mis. minuman beralkohol) masih menunggu finalisasi teknis.

Pernyataan Para Pihak

“Saya rasa ini adalah kesepakatan terbesar yang pernah dibuat.”

— Presiden AS Donald Trump, merespons capaian negosiasi (mengutip laporan media)

“Kita kini memiliki kesepakatan dagang antara dua ekonomi terbesar di dunia… Ini akan membawa stabilitas dan kepastian.”

— Ursula von der Leyen, Presiden Komisi Eropa

Laporan perkembangan negosiasi dapat dipantau di Reuters – World
dan siaran pers Press Corner Komisi Eropa.

Dampak ke Industri & Konsumen

Penurunan tarif berpotensi meringankan beban biaya impor dan meningkatkan kepastian bagi pelaku industri otomotif,
manufaktur, dan konsumen akhir. Di Eropa—khususnya Jerman—sektor otomotif yang selama ini menghadapi tarif tinggi
berpeluang bernapas lebih lega. Informasi lanjutan mengenai ekosistem industri otomotif Eropa dapat ditelusuri melalui
ACEA.

Detail Teknis: Masih Berproses

Meski kerangka besar telah disepakati, beberapa detail implementasi tetap perlu diawasi: kepastian hukum,
penyelarasan regulasi sektoral, serta komitmen jangka panjang kedua pihak. Pembaca dapat memantau pembaruan kebijakan
di laman berita DG Trade dan
siaran pers USTR.

Ringkasan Cepat

  • AS–UE sepakati tarif impor 15% untuk sebagian besar produk UE.
  • Langkah ini meredam potensi eskalasi dan memberi kepastian bagi pelaku usaha.
  • Beberapa sektor sensitif masih menunggu finalisasi teknis perincian tarif.
Tags: Amerika SerikatDonald TrumpIndustri OtomotifKesepakatan DagangKonsumenNegosiasi DagangPerdagangan GlobalPerdagangan InternasionalTarif ImporUni EropaUrsula von der LeyenWTO
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version