JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan penegasan terkait kewajiban perpajakan pada belanja negara. Dalam keterangannya, ditegaskan bahwa PPN transaksi instansi pemerintah tidak akan dipungut oleh bendahara atau instansi terkait apabila nilai pembayarannya berada di bawah ambang batas tertentu.
Penjelasan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan masyarakat di media sosial mengenai teknis pemungutan pajak ketika rekanan melakukan transaksi dengan lembaga pemerintah. Hal ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022.
“Apabila jumlah pembayarannya tidak lebih dari Rp2 juta maka PPN atau PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut oleh instansi/bendahara pemerintah,” jelas Kring Pajak pada Senin (4/5/2026).
Batasan dan Syarat Pembebasan Pungutan
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a PMK 59/2022, terdapat kriteria spesifik agar PPN transaksi instansi pemerintah dikecualikan dari pemungutan oleh bendahara. Pertama, jumlah pembayaran paling banyak adalah Rp2 juta, nilai ini tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
Kedua, aturan ini hanya berlaku jika transaksi tersebut murni bernilai di bawah Rp2 juta dan bukan merupakan bagian dari pembayaran yang dipecah-pecah. Artinya, jika sebuah transaksi memiliki nilai asli lebih dari Rp2 juta namun sengaja dipisah fakturnya agar terhindar dari pemungutan, maka pengecualian ini tidak berlaku.
Kewajiban Pelaporan oleh Rekanan Pemerintah
Meskipun instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan secara langsung untuk nilai di bawah ambang batas tersebut, bukan berarti aspek perpajakannya hilang. Pihak rekanan atau penyedia barang dan jasa tetap memikul tanggung jawab administratif yang harus diselesaikan.
Rekanan wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang terjadi. Dalam mekanisme ini, PPN yang timbul dikategorikan sebagai Pajak Keluaran bagi penyedia. Nantinya, pajak tersebut harus disetor dan dilaporkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan dalam SPT Masa PPN mereka.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 18 ayat (2) PMK 59/2022 yang menyebutkan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah. Dengan kata lain, beban administrasi pelaporan berpindah ke tangan penyedia meskipun tidak ada uang pajak yang dipotong langsung oleh bendahara pemerintah saat pembayaran.














