website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Kepatuhan dan Konsekuensi Telat Lapor SPT Tahunan Pasca-Deadline 30 April 2026

JAKARTA – Masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) secara resmi telah ditutup pada Kamis, 30 April 2026. Kendati batas waktu krusial tersebut telah terlewati, pintu administrasi perpajakan nyatanya tidak lantas terkunci rapat. Wajib pajak yang belum sempat melapor masih diwajibkan untuk menuntaskan kewajibannya melalui sistem terintegrasi Coretax, tentunya dengan menanggung sejumlah konsekuensi finansial.

Baca Juga: Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif mutlak diharuskan untuk melaporkan rekam jejak pajaknya. Keterlambatan pelaporan sama sekali tidak menggugurkan kewajiban administratif tersebut.

“Berarti kalau jadi murid, itu murid yang kemudian failed kuliahnya karena tidak submit tugas walaupun sudah diperpanjang 1 bulan. Ya mohon maaf. Dendanya enggak besar kok, silakan baca di undang-undang.”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Sanksi Denda dan Ancaman Bunga Menanti

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KEP-55/PJ/2026 telah berbaik hati memberikan kelonggaran ekstra selama satu bulan penuh, menggeser tenggat waktu normal yang seharusnya jatuh pada 31 Maret menjadi 30 April 2026. Karena kompensasi waktu yang diberikan dinilai sudah lebih dari cukup, otoritas pajak memastikan tidak akan ada lagi perpanjangan waktu untuk sektor individu tahun ini.

Baca Juga: Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

Bagi WP OP yang alpa dan baru melapor setelah 30 April, sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 siap menanti, sebagaimana diatur jelas dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Menariknya, pembayaran denda ini tidak serta-merta dilakukan secara mandiri pada saat lapor. Wajib pajak harus bersabar menunggu diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) secara resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar sebelum melakukan pelunasan sanksi.

Ancaman Sanksi Ganda: Selain denda keterlambatan lapor Rp100.000, wajib pajak yang memiliki status ‘Kurang Bayar’ juga akan dikenakan sanksi bunga per bulan atas keterlambatan penyetoran pajak terutangnya.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, pembayaran pajak terutang yang dilakukan melewati tanggal jatuh tempo akan dikenai sanksi bunga fluktuatif yang tarif per bulannya ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu, para wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya diimbau untuk segera mengakses portal Coretax agar akumulasi denda dan bunga tidak semakin membengkak dan membebani finansial pribadi di kemudian hari.

Baca Juga: Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Aturan UU KUP
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Recent News

Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version