website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Kepatuhan dan Konsekuensi Telat Lapor SPT Tahunan Pasca-Deadline 30 April 2026

JAKARTA – Masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) secara resmi telah ditutup pada Kamis, 30 April 2026. Kendati batas waktu krusial tersebut telah terlewati, pintu administrasi perpajakan nyatanya tidak lantas terkunci rapat. Wajib pajak yang belum sempat melapor masih diwajibkan untuk menuntaskan kewajibannya melalui sistem terintegrasi Coretax, tentunya dengan menanggung sejumlah konsekuensi finansial.

Baca Juga: Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif mutlak diharuskan untuk melaporkan rekam jejak pajaknya. Keterlambatan pelaporan sama sekali tidak menggugurkan kewajiban administratif tersebut.

“Berarti kalau jadi murid, itu murid yang kemudian failed kuliahnya karena tidak submit tugas walaupun sudah diperpanjang 1 bulan. Ya mohon maaf. Dendanya enggak besar kok, silakan baca di undang-undang.”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Sanksi Denda dan Ancaman Bunga Menanti

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KEP-55/PJ/2026 telah berbaik hati memberikan kelonggaran ekstra selama satu bulan penuh, menggeser tenggat waktu normal yang seharusnya jatuh pada 31 Maret menjadi 30 April 2026. Karena kompensasi waktu yang diberikan dinilai sudah lebih dari cukup, otoritas pajak memastikan tidak akan ada lagi perpanjangan waktu untuk sektor individu tahun ini.

Baca Juga: Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

Bagi WP OP yang alpa dan baru melapor setelah 30 April, sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 siap menanti, sebagaimana diatur jelas dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Menariknya, pembayaran denda ini tidak serta-merta dilakukan secara mandiri pada saat lapor. Wajib pajak harus bersabar menunggu diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) secara resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar sebelum melakukan pelunasan sanksi.

Ancaman Sanksi Ganda: Selain denda keterlambatan lapor Rp100.000, wajib pajak yang memiliki status ‘Kurang Bayar’ juga akan dikenakan sanksi bunga per bulan atas keterlambatan penyetoran pajak terutangnya.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, pembayaran pajak terutang yang dilakukan melewati tanggal jatuh tempo akan dikenai sanksi bunga fluktuatif yang tarif per bulannya ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu, para wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya diimbau untuk segera mengakses portal Coretax agar akumulasi denda dan bunga tidak semakin membengkak dan membebani finansial pribadi di kemudian hari.

Baca Juga: Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Aturan UU KUP
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version