Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Lapor Kripto, IKPI Ingatkan Segera Benahi SPT

Johannes Albert by Johannes Albert
August 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Wajib Lapor Kripto, IKPI Ingatkan Segera Benahi SPT
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta — Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat,
Suryani, menegaskan pentingnya kepatuhan pemilik aset kripto untuk segera melaporkan
kepemilikan maupun transaksi kripto dalam SPT Tahunan.
“Bagi yang belum mencantumkan aset kripto dalam SPT, sebaiknya segera lakukan pembetulan.
Jangan menunggu sampai ada pemeriksaan. Itu justru menimbulkan kesan ada yang disembunyikan,”
ujarnya dalam acara Ngobrol Tentang Perpajakan (NGOTAK) episode ke-6 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Kemenkeu Fokus Tingkatkan Kepatuhan WP di 2026

Aturan Baru Kripto di PMK 50/2025

Suryani menjelaskan, aturan perpajakan kripto sudah jelas melalui

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025
. Regulasi ini menghapus PPN atas transaksi kripto
karena aset digital tersebut kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital.

Namun, setiap transaksi tetap dikenakan PPh Pasal 22 final dengan ketentuan:

  • 0,21% untuk transaksi melalui platform dalam negeri.
  • 1% untuk transaksi melalui platform luar negeri (dibayar sendiri oleh wajib pajak).

Baca juga: Target Pajak 2026, Coretax Jadi Andalan Pemerintah

“Kepatuhan Adalah Investasi”

Dengan adanya aturan final dan mekanisme sederhana, tidak ada alasan lagi bagi pemilik aset kripto
untuk menunda pelaporan.

“Kepatuhan itu investasi. Semakin cepat administrasi pajak dibereskan, semakin tenang kita di kemudian hari.
Semua sudah ada dasar hukumnya, tinggal dijalankan,” tegas Suryani.

Untuk teknis pelaporan, wajib pajak bisa langsung mengakses
DJP Online sebagai portal resmi pelaporan pajak elektronik.

Transparansi Semakin Penting

Menurut Suryani, tren kepemilikan aset kripto di Indonesia terus meningkat.
Oleh karena itu, keterbukaan pelaporan semakin krusial.

“Jangan mengira aset kripto aman disembunyikan hanya karena berbasis digital.
Pemerintah sudah punya mekanisme pengawasan dan pertukaran data internasional.
Justru dengan melaporkan secara benar, kita membangun citra positif di mata fiskus,” tambahnya.

Peran Konsultan Pajak

Suryani juga mengajak konsultan pajak anggota IKPI untuk aktif mengedukasi kliennya.
Edukasi yang tepat akan membantu wajib pajak memahami bahwa kepatuhan kripto bukan sekadar kewajiban hukum,
melainkan bagian dari praktik keuangan yang sehat.

Acara ini turut dihadiri Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim,
serta Ketua Bidang Penunjang Teknologi dan Informasi IKPI, Yulia Yanto Anang.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pajak Alat Berat DKI Jakarta Resmi Diterapkan untuk PAD

Pajak Alat Berat DKI Jakarta Resmi Diterapkan untuk PAD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version