website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 27 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tingkatkan PAD, Pemkot Serang Terapkan Sanksi Penundaan Tukin untuk ASN Penunggak Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 27, 2026
in Regional
0 0
0
Tingkatkan PAD, Pemkot Serang Terapkan Sanksi Penundaan Tukin untuk ASN Penunggak Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan pegawainya dalam membayar pajak. Walikota Serang, Budi Rustandi, menyatakan rencana untuk menunda pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Selain bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), langkah ini dimaksudkan agar para abdi negara dapat memberikan contoh nyata bagi masyarakat luas mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

“Upaya peningkatan pajak ini merupakan bagian dari kewajiban ASN. Jika tidak dilakukan, tentu akan ada sanksi. Kalau ASN tidak bayar pajak, maka tukinnya akan kita tunda,” tegas Budi Rustandi.

Menurut Budi, ASN merupakan garda terdepan pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan dalam kontribusi terhadap pendapatan daerah sebelum mengajak masyarakat umum untuk taat pajak.

Baca Juga: Bapenda Kobar Awasi Langsung Lokasi Wajib Pajak

Penundaan Tukin Sebagai Sanksi Kedisiplinan Pajak

Rencana penundaan tukin ini sedang dipertimbangkan secara matang sebagai bentuk sanksi administratif yang efektif. Pemkot Serang menilai bahwa ASN harus memiliki kesadaran tinggi bahwa pajak yang mereka bayarkan, termasuk PBB, adalah modal utama dalam menjalankan roda pembangunan di wilayah Kota Serang.

Budi menambahkan bahwa ASN dipandang harus memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Serang agar tidak lalai dalam urusan administrasi pajak pribadi mereka.

Baca Juga: Sinergi Pemkab Bombana dan Kantor Pajak Optimalkan Pendapatan

Sinkronisasi Kebijakan dengan Pemerintah Provinsi Banten

Kebijakan tegas ini diklaim sudah selaras dengan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang juga menekankan pentingnya kepatuhan pajak di kalangan aparatur sipil. Pemkot Serang akan melakukan sinkronisasi aturan agar langkah penundaan tukin ini memiliki payung hukum yang kuat dan sejalan dengan kebijakan provinsi.

Melalui sinkronisasi ini, diharapkan seluruh ASN di wilayah Banten, khususnya Kota Serang, memiliki standar kepatuhan yang sama. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi kelalaian pajak di internal birokrasi.

Baca Juga: Dampak Implementasi GST: Pebisnis Butuh Arahan Jelas

Pemkot Serang mengimbau seluruh ASN untuk segera melakukan pengecekan tagihan PBB masing-masing dan segera melakukan pelunasan guna menghindari kendala dalam pencairan tunjangan kinerja di masa mendatang.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Pemerintah Kota Serang
  • Bapenda Kota Serang
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Fiskus Tulungagung Beri Edukasi Khusus Pajak Badan untuk Pengurus Koperasi Desa

Fiskus Tulungagung Beri Edukasi Khusus Pajak Badan untuk Pengurus Koperasi Desa

April 27, 2026
Pemerintah Inggris Bekukan Pajak Properti Saat Industri Pub Berada di Ambang Kolaps

Pemerintah Inggris Bekukan Pajak Properti Saat Industri Pub Berada di Ambang Kolaps

April 27, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kemenkeu Integrasikan Simbara dan e-Faktur Pajak, Pengawasan Sektor Minerba Makin Ketat

April 27, 2026
Pacu Belanja Negara, Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I/2026 Tembus 6 Persen

Bunga Utang Disorot Asing, Menkeu Purbaya Agresif Kerek Penerimaan Pajak

April 27, 2026

Recent News

Fiskus Tulungagung Beri Edukasi Khusus Pajak Badan untuk Pengurus Koperasi Desa

Fiskus Tulungagung Beri Edukasi Khusus Pajak Badan untuk Pengurus Koperasi Desa

April 27, 2026
Pemerintah Inggris Bekukan Pajak Properti Saat Industri Pub Berada di Ambang Kolaps

Pemerintah Inggris Bekukan Pajak Properti Saat Industri Pub Berada di Ambang Kolaps

April 27, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kemenkeu Integrasikan Simbara dan e-Faktur Pajak, Pengawasan Sektor Minerba Makin Ketat

April 27, 2026
Pacu Belanja Negara, Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I/2026 Tembus 6 Persen

Bunga Utang Disorot Asing, Menkeu Purbaya Agresif Kerek Penerimaan Pajak

April 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version