Integrasi Sistem ARMS dan Coretax Guna Percepat Pemulihan Kerugian Negara
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat persenjataan teknologinya dalam memberantas ketidakpatuhan fiskal. Tahun ini, otoritas pajak bersiap meluncurkan uji coba terbatas (piloting) tahap dua untuk Asset Recovery Management System (ARMS). Infrastruktur digital ini dirancang khusus sebagai alat pelacak aset canggih untuk mengejar harta para penunggak dan tersangka pidana perpajakan.
Sistem ARMS bertindak layaknya radar finansial yang mendata secara komprehensif aset milik wajib pajak bermasalah. Dengan basis data yang akurat, sistem ini diharapkan mampu mendongkrak ketajaman analisis para penyidik pajak dalam mengeksekusi penyitaan, sekaligus mempercepat proses pemulihan kerugian pendapatan negara akibat penggelapan kewajiban fiskal.
“Pada tahun 2026 akan dilakukan piloting ARMS tahap 2 sebagai persiapan implementasi ARMS secara bertahap.”
— Laporan Kinerja DJP 2025
Fokus Pengembangan 2026 dan Tantangan Integrasi
Memasuki fase uji coba kedua ini, DJP menitikberatkan pengembangan pada pengayaan basis data baru. Tidak hanya itu, fitur-fitur krusial seperti sistem pengamanan, pemeliharaan, hingga pelepasan aset akan dioptimalkan. Langkah paling ambisius yang dicanangkan di tahun 2026 adalah menginisiasi penyatuan urat nadi ARMS langsung dengan Coretax Administration System yang baru saja bergulir.
Perjalanan membangun ARMS sejatinya telah dirintis sejak 2024 silam. Sepanjang tahun lalu, DJP fokus membangun jembatan interoperabilitas antara ARMS dengan portal pemeriksaan dan penagihan internal. Kendati telah sukses terhubung di dalam ekosistem internalnya, ARMS masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat: mengintegrasikan jaringannya dengan institusi eksternal seperti Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dinamika Transisi: Keterbatasan alokasi anggaran dan pergeseran fokus Sumber Daya Manusia (SDM) secara masif menuju transisi dan penyelesaian Coretax sempat memperlambat laju pengembangan ARMS pada 2025.
Selain terbentur kendala sumber daya, pengembangan platform pelacak aset ini juga harus mengantre dalam siklus integrasi sistem aplikasi penegakan hukum lain yang masih banyak bergantung pada teknologi lawas (legacy system). Meski dihadapkan pada berbagai dinamika teknis struktural, DJP optimistis bahwa ARMS tahap dua akan membawa revolusi nyata dalam cara negara mengamankan piutangnya secara digital, presisi, dan transparan.














