website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Kolaborasi dengan BPN, Data Tanah Disinkronkan untuk Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 16, 2026
in Regional
0 0
0
KPP Kolaborasi dengan BPN, Data Tanah Disinkronkan untuk Pajak
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEI RAMPAH – Dalam langkah proaktif memperkokoh basis data perpajakan dan memacu efektivitas penerimaan negara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi resmi menjalin kemitraan strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai. Kolaborasi lintas instansi ini menitikberatkan pada sinkronisasi data pertanahan untuk menjamin akurasi dan transparansi pada sektor pajak properti.

Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi, Denny Ariaputra, mengungkapkan bahwa audiensi ini merupakan fondasi penting dalam membangun validitas profil wajib pajak. Melalui penyelarasan data yang komprehensif, pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta transaksi aset properti lainnya secara lebih presisi.

Baca Juga: Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Pentingnya Sinkronisasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Integrasi informasi antara BPN dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipandang sebagai instrumen vital untuk mendorong kepatuhan sukarela di tengah masyarakat. Denny menjelaskan bahwa pemadanan data ini memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalkan layanan tanpa mengintervensi kegiatan usaha atau mengganggu hak kepemilikan properti milik warga.

Cakupan integrasi ini meliputi sinkronisasi data objek dan subjek pajak, hingga percepatan proses validasi sertifikasi lahan. Dengan sistem yang saling terhubung secara digital, potensi anomali data dapat diminimalisir, sehingga tata kelola administrasi perpajakan di Serdang Bedagai menjadi jauh lebih efisien dan akuntabel.

“Kolaborasi ini bukan sekadar tentang pertukaran data teknis, melainkan tentang membangun kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan pilar utama pembangunan daerah yang berkelanjutan.”

— Roni Parningotan Sitanggang, Kepala BPN Serdang Bedagai

Pembentukan Tim Teknis dan Edukasi Kepatuhan Masyarakat

Sebagai langkah konkret pasca-pertemuan, kedua lembaga sepakat untuk membentuk tim teknis khusus yang bertugas merancang mekanisme pertukaran data yang aman dan sesuai regulasi. Selain aspek teknis, sinergi ini juga mencakup program edukasi publik guna memberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi aspek perpajakan dalam setiap transaksi pertanahan.

Sosialisasi bersama akan dilakukan untuk meminimalisir risiko sengketa hukum di masa depan, sekaligus memastikan setiap proses balik nama atau sertifikasi tanah telah selaras dengan kewajiban hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi properti yang lebih sehat di wilayah Sergai.

Baca Juga: Partai Konservatif Janji Hapus Pajak Karbon Sektor Industri

Dengan jalinan kerja sama yang solid antara KPP Pratama dan BPN, target penerimaan negara dari sektor properti optimis dapat tercapai secara maksimal. Keberhasilan ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga: Sengketa Pajak: Majelis Tegaskan Batas Objek PPh Pasal 23

Sumber Informasi Resmi:

  • Portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version