website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 10 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Kolaborasi dengan BPN, Data Tanah Disinkronkan untuk Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 10, 2026
in Regional
0 0
0
KPP Kolaborasi dengan BPN, Data Tanah Disinkronkan untuk Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEI RAMPAH – Dalam upaya memperkuat basis data perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi resmi menjalin sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai. Kolaborasi ini difokuskan pada sinkronisasi data pertanahan untuk mendukung akurasi pajak properti.

Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi, Denny Ariaputra, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis untuk membangun validitas data wajib pajak. Dengan data yang sinkron, pemerintah dapat memetakan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta transaksi properti lainnya secara lebih presisi dan transparan.

Baca Juga: Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Pentingnya Sinkronisasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Pertukaran data antara BPN dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan sukarela masyarakat. Denny menjelaskan bahwa integrasi data ini memungkinkan pemerintah memberikan layanan yang lebih baik tanpa mengganggu kegiatan usaha atau hak kepemilikan properti wajib pajak.

Integrasi ini mencakup pemadanan data objek dan subjek pajak, serta percepatan validasi sertifikasi tanah. Dengan sistem yang terhubung, potensi kekeliruan data dapat diminimalisir, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan akuntabel bagi masyarakat Serdang Bedagai.

“Kerja sama ini bukan hanya tentang data, tetapi tentang membangun kesadaran bersama bahwa pajak ialah fondasi pembangunan daerah.”

— Roni Parningotan Sitanggang, Kepala BPN Serdang Bedagai

Pembentukan Tim Teknis dan Edukasi Kepatuhan Masyarakat

Sebagai tindak lanjut, kedua instansi sepakat untuk membentuk tim teknis khusus. Tim ini akan merancang mekanisme pertukaran data yang aman serta memastikan keamanan informasi terjaga sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain aspek teknis, kolaborasi ini juga menyasar aspek edukasi masyarakat.

Sosialisasi bersama akan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya aspek perpajakan dalam setiap transaksi pertanahan. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari dan memastikan setiap proses balik nama atau sertifikasi tanah telah memenuhi kewajiban hukum yang ada.

Baca Juga: Partai Konservatif Janji Hapus Pajak Karbon Sektor Industri

Dengan sinergi yang kuat antara KPP Pratama dan BPN, diharapkan target penerimaan pajak dari sektor properti dapat tercapai secara optimal, yang pada akhirnya akan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga: Sengketa Pajak: Majelis Tegaskan Batas Objek PPh Pasal 23

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian ATR/BPN
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version