website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Begini Perlakuan Pajak atas Honorarium dan Tunjangan Sertifikasi Dosen

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 5, 2026
in Regional
0 0
0
Begini Perlakuan Pajak atas Honorarium dan Tunjangan Sertifikasi Dosen
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan kepada dosen dan karyawan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) guna meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya terkait perlakuan pajak honorarium dan tunjangan sertifikasi dosen.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendampingan wajib pajak yang dikoordinasikan bersama Kanwil DJP Jawa Tengah I untuk memastikan civitas akademika memahami kewajiban perpajakan secara benar dan optimal.

“Kami menjawab berbagai pertanyaan terkait pajak honorarium dosen dan tunjangan sertifikasi yang sering menjadi perhatian kalangan akademisi,” ujar petugas pajak Nasripin.

Dalam kegiatan tersebut, banyak dosen menanyakan bagaimana perlakuan pajak penghasilan (PPh 21) atas honorarium mengajar di luar tugas pokok serta pengenaan pajak atas tunjangan sertifikasi dosen.

Baca Juga: Reform UK Janji Hapus Pajak Penerbangan Keluarga

Cara Perhitungan Pajak Honorarium Dosen Sesuai Aturan PPh 21

Perlakuan pajak atas honorarium dosen sangat bergantung pada status kepegawaian dan sifat penghasilan yang diterima.

Dosen berstatus pegawai tetap akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER), yang merupakan metode terbaru dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan.

Sementara itu, honorarium dosen dari kegiatan mengajar yang bersifat tidak berkesinambungan dikenakan tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang dihitung berdasarkan penghasilan bruto.

Hal ini penting dipahami karena perbedaan perlakuan pajak dapat memengaruhi jumlah pajak terutang yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Apakah Tunjangan Sertifikasi Dosen Kena Pajak?

Tunjangan sertifikasi dosen termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21), baik untuk dosen PNS maupun non-PNS.

Untuk dosen non-PNS, tunjangan sertifikasi dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, yaitu mulai dari 5% hingga 35%, tergantung total penghasilan kena pajak dalam satu tahun.

Dengan demikian, semakin besar penghasilan dosen, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan semakin tinggi sesuai lapisan tarif progresif.

Baca Juga: Diskon PBB Buleleng hingga September 2026

Perbedaan Pajak Dosen PNS dan Non-PNS

Untuk dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan sertifikasi yang bersumber dari APBN atau APBD dikenakan PPh Pasal 21 bersifat final.

Tarif pajak final tersebut bervariasi sesuai golongan kepangkatan, sehingga berbeda dengan dosen non-PNS yang menggunakan tarif progresif.

Perbedaan ini menjadi hal krusial dalam pelaporan pajak dosen, terutama saat mengisi SPT Tahunan agar tidak terjadi kesalahan perhitungan pajak.

Pentingnya Memahami Pajak Dosen untuk Pelaporan SPT Tahunan

KPP Madya Dua Semarang berharap kegiatan asistensi ini dapat meningkatkan pemahaman dosen dan karyawan terhadap kewajiban perpajakan.

Pemahaman yang baik mengenai pajak honorarium dosen dan tunjangan sertifikasi akan membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri, benar, dan tepat waktu.

Selain itu, dosen diharapkan dapat menjadi contoh kepatuhan pajak bagi mahasiswa serta masyarakat luas.

Baca Juga: Samsat Ceria Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • DJP Online
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version