website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tagihan PBB-P2 Jombang Naik 1.000%: Ini Penjelasan Bapenda

Lonjakan Tagihan PBB-P2 hingga 1.000%

Liora Angelica by Liora Angelica
August 21, 2025
in Regional
0 0
0
warga protes kenaikan pajak di Jombang (chatgpt)
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, Jawa Timur — Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaporkan melonjak hingga lebih dari 1.000% sejak 2024. Gelombang keberatan dari belasan ribu warga pun muncul seiring terbitnya SPPT dengan nilai yang jauh lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Dasar Kenaikan: Appraisal ZNT 2022

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, menyatakan penetapan PBB-P2 tahun 2024 dan 2025 mengacu pada hasil appraisal Zona Nilai Tanah (ZNT) 2022 yang menjadi dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia mengakui banyak persoalan muncul pasca-implementasi.

“Hasil appraisal ZNT 2022 menjadi dasar NJOP untuk pengenaan PBB-P2 2024 dan 2025,” ujar Hartono.

Bapenda Jombang sebelumnya menggandeng pihak ketiga untuk pendataan PBB-P2 dan ZNT pada 2018–2019. Namun, hasilnya dinilai bermasalah dan sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak dipakai sebagai dasar penetapan berikutnya.
Hasil appraisal 2022 dikabarkan berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda ini menjadi payung hukum pengelolaan pajak daerah, termasuk PBB-P2.

Pendataan Massal 2024 & Rencana PDRD Terbaru

Bapenda juga melakukan pendataan massal PBB-P2 yang disebut rampung pada November 2024. Menurut Hartono, data terakhir inilah yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan PDRD terbaru sebagai langkah korektif.

 

Respons Publik & Tuntutan Transparansi akan Kenaikan PBB-P2 menuai sorotan. Solikhin Ruslie, pakar hukum setempat, menilai pemerintah daerah perlu transparan dengan membuka data appraisal 2022 apabila itu menjadi dasar kenaikan. Ia menegaskan, jika appraisal dinilai tidak akurat, regulasi perlu segera dievaluasi dan diperbaiki.

Timeline Singkat

Tahun/BulanKejadianKeterangan
2018–2019Pendataan PBB-P2 & ZNTMelibatkan pihak ketiga; hasil dinilai bermasalah & disorot BPK.
2022Appraisal ZNTMenjadi dasar NJOP untuk PBB-P2 2024–2025.
2023Perda PDRD 13/2023Payung hukum pajak & retribusi daerah.
2024Mulai lonjakan PBB-P2Belasan ribu keberatan diajukan warga.
Nov 2024Pendataan massal selesaiDisebut akan jadi dasar PDRD terbaru.
2025Sorotan publik berlanjutTuntutan keterbukaan data appraisal 2022.
Tags: JombangPBB-P2 Pajak Daerah Bapenda Jombang Pajak Properti Jombang Pajak Bumi dan Bangunan
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
Optimalkan Pajak Daerah, Depok Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Optimalkan Pajak Daerah, Depok Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version