BEKASI – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bekasi hingga akhir Maret 2026 tercatat baru mencapai Rp53,6 miliar. Angka ini setara dengan 8,3% dari total target yang telah ditetapkan dalam APBD 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengidentifikasi bahwa rendahnya realisasi ini disebabkan oleh kecenderungan wajib pajak yang menunda pembayaran untuk memprioritaskan kebutuhan konsumsi selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
“Momentum kemarin berbarengan dengan Ramadan dan Idulfitri, jadi kemungkinan masyarakat fokus ke kebutuhan hari raya. Tapi animo tetap tinggi,”
— Muhammad Sholikhin, Kepala Bapenda Kota Bekasi
Meskipun angka capaian masih di bawah sepuluh persen, Sholikhin menilai realisasi tersebut masih tergolong wajar untuk periode kuartal pertama tahun berjalan.
Daftar Insentif PBB Kota Bekasi 2026
Untuk memacu partisipasi masyarakat, Pemkot Bekasi telah menyiapkan beragam skema diskon pajak yang menarik. Insentif ini dibedakan berdasarkan besaran ketetapan nilai pajak sebagai berikut:
1. Diskon 29%: Untuk objek pajak dengan ketetapan maksimal Rp100.000.
2. Diskon 10%: Untuk ketetapan di atas Rp100.000 hingga Rp500.000.
3. Diskon 5%: Untuk ketetapan di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta.
4. Diskon 3%: Untuk ketetapan di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta.
5. Diskon 2%: Untuk ketetapan di atas Rp5 juta.
Pemutihan Sanksi dan Diskon Pokok hingga 87 Persen
Selain diskon untuk tahun berjalan, Pemkot Bekasi juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi serta diskon pokok sebesar 87% untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2020.
Syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini adalah wajib pajak telah melunasi kewajiban PBB untuk tahun pajak 2021 hingga 2026. Program keringanan pajak ini sangat krusial bagi warga yang ingin memulihkan status kepatuhan pajak mereka dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Batas Waktu Pemanfaatan Insentif
Warga Bekasi diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum masa berlaku berakhir. Seluruh skema diskon dan penghapusan sanksi tersebut telah dibuka sejak 20 Februari 2026 dan akan berakhir pada 30 April 2026.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan realisasi penerimaan pajak pada kuartal kedua akan meningkat signifikan seiring selesainya masa libur hari raya.














