website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui PP 44/2025 mengatur kembali ketentuan pengembalian atau restitusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Regulasi ini merupakan bagian dari kebijakan omnibus law yang juga menggantikan PP 59/2020 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.

“Wajib bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada instansi pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung.”

Meski aturan diperbarui, ketentuan terkait restitusi PNBP secara umum tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya.

Baca Juga: Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

Kondisi yang Memungkinkan Restitusi PNBP

Permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan dalam beberapa kondisi tertentu.

Kondisi tersebut antara lain meliputi kesalahan pembayaran, kesalahan pemungutan oleh instansi, hasil pemeriksaan, putusan pengadilan, hingga pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi pengelola.

Selain itu, restitusi juga dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batas Waktu Pengajuan Restitusi PNBP

PP 44/2025 mengatur batas waktu pengajuan restitusi berbeda berdasarkan penyebab kelebihan pembayaran.

Untuk kesalahan pembayaran, pemungutan, atau ketentuan lainnya, permohonan diajukan paling lama 5 tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran.

Sementara itu, untuk kasus yang berasal dari putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan, batas waktu pengajuan maksimal 2 tahun sejak putusan atau laporan diterbitkan.

Baca Juga: Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Diminta Rombak Pajak

Skema Pengembalian dan Pemindahbukuan

Pengembalian PNBP umumnya diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas kewajiban PNBP berikutnya.

Namun, dalam kondisi tertentu, restitusi dapat diberikan secara langsung melalui mekanisme pemindahbukuan.

Kondisi tersebut meliputi pengakhiran usaha, pelaksanaan putusan pengadilan, tidak adanya kewajiban PNBP berulang, atau kondisi kahar.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Restitusi

Wajib bayar harus mengajukan permohonan restitusi kepada instansi pengelola PNBP dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dalam hal pemungutan dilakukan melalui mitra, permohonan juga dapat diajukan melalui mitra instansi pengelola PNBP.

Pengembalian secara langsung hanya dapat dilakukan apabila tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara.

Baca Juga: DJP: 10,12 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB

April 2, 2026
Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

April 2, 2026
DJP: Sudah Ada 10,12 Juta WP yang Laporkan SPT Tahunan

DJP: Sudah Ada 10,12 Juta WP yang Laporkan SPT Tahunan

April 2, 2026
Banten Minta Kabupaten dan Kota Turut Aktif Pungut Pajak Kendaraan

Banten Minta Kabupaten dan Kota Turut Aktif Pungut Pajak Kendaraan

April 2, 2026

Recent News

Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB

April 2, 2026
Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

April 2, 2026
DJP: Sudah Ada 10,12 Juta WP yang Laporkan SPT Tahunan

DJP: Sudah Ada 10,12 Juta WP yang Laporkan SPT Tahunan

April 2, 2026
Banten Minta Kabupaten dan Kota Turut Aktif Pungut Pajak Kendaraan

Banten Minta Kabupaten dan Kota Turut Aktif Pungut Pajak Kendaraan

April 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version