JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menceritakan pengalamannya saat melakukan proses lapor SPT Coretax untuk tahun pajak 2025. Dalam pelaporan tersebut, beliau mendapati status kurang bayar sekitar Rp50 juta melalui sistem perpajakan terbaru tersebut.
Menurut Purbaya, kondisi SPT Tahunan berstatus kurang bayar sebenarnya cukup lazim terjadi, terutama bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai sumber penghasilan lain di luar penghasilan utama.
“Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti kurang bayar. Saya masih ada sebagian penghasilan dari LPS, sebagian dari sini, jadi kurang bayar dan nambahin Rp50 juta.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status kurang bayar dalam SPT tidak selalu mencerminkan adanya masalah, melainkan dapat muncul karena karakteristik penghasilan wajib pajak yang berasal dari beberapa sumber sekaligus.
Kendala Teknis Saat lapor SPT Coretax
Di sisi lain, Purbaya mengakui proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem baru ini belum berjalan mulus. Ia mengungkapkan bahwa saat hendak lapor SPT Coretax, dirinya bahkan harus didampingi petugas pajak karena sistem masih mengalami gangguan teknis.
Salah satu masalah yang disorot adalah sistem yang kerap berputar atau loading terlalu lama tanpa memberikan kepastian kepada pengguna apakah proses masih berjalan atau justru berhenti.
Akibatnya, pengguna kerap mengira sistem mengalami hang dan memilih masuk ulang, yang justru membuat proses pelaporan menjadi semakin lambat dan membingungkan.
Panduan lapor SPT Coretax: Kecepatan Sistem Harus Dibenahi
Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbaiki sistem agar kinerjanya menjadi lebih cepat, stabil, dan mudah digunakan oleh wajib pajak.
Menurutnya, salah satu aspek paling mendesak yang harus dibenahi adalah kecepatan pemrosesan data. Ia menilai pengalaman pengguna dalam lapor SPT Coretax akan jauh lebih baik bila sistem mampu merespons dengan cepat dan memberikan informasi yang jelas saat sedang memproses data.
Dengan perbaikan tersebut, diharapkan wajib pajak tidak lagi kesulitan saat mengakses layanan perpajakan secara daring, terutama pada masa puncak pelaporan SPT Tahunan.
Opsi Relaksasi Waktu lapor SPT Coretax
Guna memberi kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi, Purbaya juga membuka opsi relaksasi waktu pelaporan SPT Tahunan. Dari yang semula berakhir pada 31 Maret, batas waktu pelaporan berpotensi diperpanjang hingga 30 April.
Langkah ini dipertimbangkan karena gangguan teknis saat lapor SPT Coretax masih dialami oleh sebagian wajib pajak. Purbaya menyebut masih ada jutaan SPT yang belum dilaporkan, sehingga perpanjangan waktu menjadi opsi yang sangat realistis.
Langkah ini menunjukkan pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan antara kepatuhan perpajakan dan kondisi teknis di lapangan agar proses lapor SPT Coretax bagi masyarakat menjadi lebih lancar.













