website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 26 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bingung Cara Restitusi karena Salah Kode Setor Pajak, WP Datangi KP2KP

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 26, 2026
in Regional
0 0
0
Bingung Cara Restitusi karena Salah Kode Setor Pajak, WP Datangi KP2KP
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WATANSOPPENG – Wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) akibat kesalahan dalam penggunaan kode setor pajak.

Asistensi tersebut diberikan kepada bendahara Dinas Perhubungan yang menemukan adanya kekeliruan saat melakukan penyetoran pajak sehingga pencatatan tidak sesuai dengan jenis pajak yang seharusnya.

“Kesalahan kode setor menyebabkan pajak tercatat tidak sesuai sehingga dikategorikan sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang.”

— Petugas KP2KP

Kasus ini menjadi contoh pentingnya ketelitian dalam proses administrasi perpajakan, khususnya dalam pemilihan kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Baca Juga: Farage Janji Pajak Daerah Lebih Rendah di Bawah Reform UK

Proses Pengajuan Restitusi Pajak

Petugas KP2KP Watansoppeng menjelaskan bahwa permohonan restitusi diajukan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran pajak dengan jenis pajak yang seharusnya dibayarkan.

Setelah menerima permohonan, petugas langsung melakukan penelitian terhadap berkas yang diajukan, termasuk bukti setor dan dokumen administrasi lainnya.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.

“Permohonan akan diteliti terlebih dahulu. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan terbukti adanya pajak yang tidak seharusnya terutang, maka proses pengembalian dapat dilanjutkan,” jelas petugas.

Baca Juga: PM Inggris Kritik Farage soal Pajak Worcestershire

Pentingnya Ketelitian dalam Setor Pajak

Petugas pajak juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam pemilihan kode akun pajak maupun kode jenis setoran dapat menimbulkan dampak administratif yang cukup serius.

Kesalahan tersebut tidak hanya memengaruhi pencatatan pajak, tetapi juga dapat menyulitkan proses pelaporan serta membutuhkan waktu tambahan untuk proses koreksi atau pengembalian dana.

Oleh karena itu, bendahara instansi pemerintah maupun wajib pajak lainnya diimbau untuk lebih teliti dalam setiap tahapan pembayaran pajak.

Catatan: Kesalahan kode setor bisa berujung pada restitusi pajak, sehingga penting memastikan kode akun pajak dan jenis setoran sudah benar sebelum pembayaran.

Komitmen Kepatuhan Wajib Pajak

Sementara itu, bendahara Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan sekaligus upaya memperbaiki kesalahan administrasi.

Ia mengakui kesalahan tersebut terjadi karena kekeliruan dalam memilih kode setor saat melakukan pembayaran pajak.

“Kami mengajukan permohonan pengembalian agar pencatatan pajak dapat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan pentingnya kesadaran wajib pajak dalam memastikan setiap kewajiban perpajakan dilakukan secara benar dan sesuai aturan.

Baca Juga: Perkuat PAD, Pemprov Gali Potensi Pajak dari Pelabuhan

Dengan adanya layanan asistensi dari KP2KP, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah memahami prosedur perpajakan serta meminimalkan kesalahan administrasi di masa mendatang.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal DJP Online
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Data menunjukkan bahwa rumah tangga di daerah miskin harus menanggung tagihan pajak daerah yang termasuk yang tertinggi

Data menunjukkan bahwa rumah tangga di daerah miskin harus menanggung tagihan pajak daerah yang termasuk yang tertinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

March 26, 2026
Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

March 26, 2026
Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

March 26, 2026
Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

March 26, 2026

Recent News

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

March 26, 2026
Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

March 26, 2026
Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

March 26, 2026
Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

March 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version