website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 14 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Nunggak PBB 5 Tahun, Pemkot Ini Akan Bekukan SPPT

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 14, 2026
in Regional
0 0
0
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berencana membekukan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama lima tahun berturut-turut.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan langkah tersebut diusulkan karena piutang PBB di daerah itu terus meningkat dan sudah dinilai tidak terkendali.

“Kita usulkan pembekuan SPPT karena piutang kita sudah tidak terkendali.”


— Ahmad Amrin

Rencana pembekuan ini dikhususkan bagi wajib pajak yang sama sekali tidak melunasi kewajiban PBB-nya selama lima tahun.

Baca Juga: Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

Piutang PBB Tembus Rp41 Miliar

BKD Kota Mataram mencatat total piutang PBB yang belum tertagih pada tahun ini telah mencapai Rp41 miliar.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan dengan posisi piutang PBB pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp36 miliar.

Menurut Ahmad Amrin, kenaikan piutang ini terjadi karena fasilitas penghapusan denda yang sebelumnya diberikan Pemerintah Kota Mataram tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

“Jadi itu murni tidak dimanfaatkan sama sekali sejak tahun 2020-2025, tidak diurus objek pajaknya.”


— Ahmad Amrin

Baca Juga: DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

Wajib Pajak Akan Kesulitan Akses Layanan

Melalui kebijakan pembekuan SPPT, wajib pajak yang menunggak PBB selama lima tahun diperkirakan akan mengalami kesulitan dalam melengkapi persyaratan administrasi untuk memperoleh sejumlah layanan dari Pemerintah Kota Mataram.

Saat ini, salah satu syarat administrasi untuk memperoleh layanan di tingkat kelurahan dan kecamatan adalah bukti pelunasan PBB.

Dengan demikian, pembekuan SPPT diharapkan menjadi bentuk shock therapy agar wajib pajak segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“Jadi mereka akan kesulitan sendiri. Kita kasih shock therapy.”


— Ahmad Amrin

Baca Juga: Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

Langkah Tekan Tunggakan Pajak Daerah

Rencana ini menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah daerah untuk menekan tingginya tunggakan PBB yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Melalui kebijakan yang lebih tegas, pemerintah berharap kesadaran wajib pajak untuk melunasi PBB dapat meningkat dan piutang pajak daerah bisa lebih terkendali.

Kebijakan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai mendorong pendekatan yang lebih disiplin dalam penagihan pajak daerah, terutama untuk objek pajak yang lama tidak diurus.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Mataram
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Anggaran 2025: Reeves menghantam London lewat perampasan pajak £26 miliar yang membebani pemilik rumah, penyewa, tuan tanah, dan pekerja.

Anggaran 2025: Reeves menghantam London lewat perampasan pajak £26 miliar yang membebani pemilik rumah, penyewa, tuan tanah, dan pekerja.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
WP Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Perkuat Penagihan

WP Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Perkuat Penagihan

March 14, 2026
Anggaran 2025: Reeves menghantam London lewat perampasan pajak £26 miliar yang membebani pemilik rumah, penyewa, tuan tanah, dan pekerja.

Anggaran 2025: Reeves menghantam London lewat perampasan pajak £26 miliar yang membebani pemilik rumah, penyewa, tuan tanah, dan pekerja.

March 14, 2026
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Nunggak PBB 5 Tahun, Pemkot Ini Akan Bekukan SPPT

March 14, 2026
Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

March 13, 2026

Recent News

WP Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Perkuat Penagihan

WP Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Perkuat Penagihan

March 14, 2026
Anggaran 2025: Reeves menghantam London lewat perampasan pajak £26 miliar yang membebani pemilik rumah, penyewa, tuan tanah, dan pekerja.

Anggaran 2025: Reeves menghantam London lewat perampasan pajak £26 miliar yang membebani pemilik rumah, penyewa, tuan tanah, dan pekerja.

March 14, 2026
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Nunggak PBB 5 Tahun, Pemkot Ini Akan Bekukan SPPT

March 14, 2026
Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

March 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version