website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 13 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan tata cara pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas pajak penghasilan (PPh) final UMKM melalui sistem Coretax DJP.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan warganet yang mengaku mengalami kelebihan bayar PPh final UMKM. Dalam ilustrasi yang disampaikan, wajib pajak seharusnya hanya membayar PPh final UMKM sebesar Rp1 juta, tetapi ternyata telah membayar Rp2 juta.

“Mula-mula, pilih menu Pembayaran. Lalu, pilih Formulir Restitusi Pajak. Setelah itu, isi nomor surat permohonan, alamat email, dan status penanda tangan.”


— Kring Pajak

Melalui penjelasan tersebut, DJP ingin membantu wajib pajak memahami alur pengajuan restitusi secara mandiri melalui sistem administrasi perpajakan yang telah terintegrasi.

Baca Juga: Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

Tahapan Ajukan Restitusi di Coretax

Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak terlebih dahulu perlu masuk ke menu Pembayaran, kemudian memilih Formulir Restitusi Pajak.

Setelah itu, wajib pajak diminta mengisi beberapa data awal, seperti nomor surat permohonan, alamat email, dan status penanda tangan.

Pada tahap berikutnya, wajib pajak perlu memilih bagian Hal Pengembalian terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan.

Selanjutnya, wajib pajak harus melengkapi data berupa kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, mata uang, serta jenis detail akun wajib pajak.

“Klik Tambah Data. Nanti, data pembayaran akan otomatis muncul dan pastikan data pembayarannya sudah sesuai.”


— Kring Pajak

Apabila data pembayaran telah muncul, wajib pajak perlu memastikan seluruh informasinya telah sesuai sebelum melanjutkan proses berikutnya.

Baca Juga: DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

Isi Nominal Restitusi dan Unggah Dokumen

Setelah data pembayaran tervalidasi, wajib pajak dapat mengisi Nominal Pengembalian yang Diminta sesuai kelebihan pembayaran yang terjadi.

Wajib pajak juga perlu memilih rekening bank tujuan pengembalian dana, serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.

Jika seluruh tahapan telah selesai dilakukan, langkah terakhir adalah menekan tombol Submit untuk mengirimkan permohonan restitusi.

Proses ini menunjukkan bahwa Coretax telah dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital, termasuk pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga: Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

Coretax Bagian dari Modernisasi Administrasi Pajak

Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Sistem ini menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Melalui PSIAP, pemerintah melakukan perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan membangun sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) sekaligus membenahi basis data perpajakan.

Tujuan utama Coretax ialah memodernisasi sistem administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
  • Database Peraturan Perundang-undangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

March 13, 2026
Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

March 13, 2026
DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

March 13, 2026
Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

March 13, 2026

Recent News

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

March 13, 2026
Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

March 13, 2026
DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

March 13, 2026
Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

March 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version