website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 3 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Heboh Pajak THR Dipotong 34%, Ini Penjelasan Resmi DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Heboh Pajak THR Dipotong 34%, Ini Penjelasan Resmi DJP
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang momen pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), kalangan pekerja swasta diramaikan oleh kabar mengenai tingginya potongan pajak yang disebut-sebut mencapai 34%. Merespons isu yang beredar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan tegas menepis anggapan bahwa THR dipotong secara otomatis sebesar angka tersebut.

DJP meluruskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR yang diterima oleh pegawai swasta dikalkulasikan menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan. Skema baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang dipertegas oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Besaran tarif potongannya pun sangat dinamis, menyesuaikan dengan lapisan penghasilan bruto yang diterima pegawai setiap bulannya.

Baca Juga: Zakat Bisa Kurangi Pajak Penghasilan, Cek Syarat Bukti Bayarnya

“Tarif 34% itu hanya berlaku kalau nilai penghasilan bruto yang Kawan Pajak terima lebih dari Rp1,4 miliar dalam satu bulan.”

— Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Transparansi Melalui Kalkulator Pajak Resmi

Untuk menghilangkan keraguan dan kepanikan di kalangan pekerja, otoritas pajak menghadirkan solusi digital yang praktis. Wajib pajak kini tidak perlu lagi menghitung manual yang berpotensi memicu keliru tafsir. DJP sangat menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan fitur kalkulator pajak resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dengan memasukkan rincian penghasilan yang transparan ke dalam sistem, pegawai dapat mengetahui estimasi pasti besaran pajak yang dipotong dari THR mereka. Langkah ini dinilai efektif untuk meredam spekulasi dan memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak di momen hari raya.

Baca Juga: RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

Mengenal Skema TER Bulanan dan Harian

Penyederhanaan mekanisme penghitungan PPh 21 melalui skema TER sebenarnya sudah diberlakukan secara resmi sejak 1 Januari 2024. Skema ini dipecah menjadi dua jenis utama, yakni tarif efektif bulanan dan harian. Untuk tarif bulanan, DJP membaginya ke dalam tiga kategori (A, B, dan C) yang disandarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), status perkawinan, serta jumlah tanggungan di awal tahun.

Ketentuan TER bulanan ini menyasar pegawai tetap pada masa pajak normal, pegawai tidak tetap dengan bayaran bulanan, hingga dewan pengawas atau komisaris yang gajinya tidak teratur. Sementara itu, untuk pekerja lepas yang menerima upah harian, pemerintah memberlakukan TER harian khusus bagi penghasilan bruto hingga Rp2,5 juta per hari.

Baca Juga: Pemerintah Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Jelang Libur Lebaran

Apabila pekerja tidak dibayar secara harian, maka patokannya bergeser pada jumlah rata-rata penghasilan bruto harian dari upah mingguan, borongan, atau satuan untuk setiap hari kerja yang dilalui.

Tarif Harian: Untuk penghasilan bruto harian di bawah Rp450.000, Anda berhak menikmati tarif PPh 0%. Jika berada di kisaran Rp450.000 hingga Rp2,5 juta, maka tarifnya hanya sebesar 0,5%.

Sumber Terkait:

  • Kalkulator Pajak Resmi DJP Kementerian Keuangan
  • Jaringan Peraturan Perpajakan (JDIH) Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Recent News

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version