JAKARTA – Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang periode libur Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa mudik dan perayaan Idulfitri.
Larangan tersebut disampaikan pemerintah kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar tetap berada di daerah masing-masing selama periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran.
“Kepala daerah diharapkan tetap berada di wilayah tugasnya agar dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur Lebaran.”
— Pemerintah
Pemerintah menilai kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memantau berbagai layanan publik, mulai dari layanan transportasi, kesehatan, keamanan, hingga distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kelancaran arus mudik serta kesiapan fasilitas umum selama periode libur Lebaran.
Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Pemerintah menegaskan bahwa selama periode Lebaran, berbagai layanan publik tetap harus berjalan dengan baik. Hal ini mencakup pelayanan administrasi, kesehatan, transportasi, hingga pengawasan distribusi barang dan kebutuhan pokok.
Kepala daerah juga diharapkan dapat memantau langsung kondisi di lapangan serta memastikan kesiapan fasilitas publik untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa mudik.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan guna mengantisipasi kemungkinan peningkatan kebutuhan layanan kesehatan selama libur panjang.
Koordinasi dengan Instansi Terkait
Pemerintah juga meminta para kepala daerah untuk memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan, otoritas transportasi, serta instansi terkait lainnya guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan pelayanan publik serta memastikan masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman.
Kebijakan larangan perjalanan ke luar negeri ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah selama periode libur nasional yang biasanya diikuti peningkatan aktivitas masyarakat.















