website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Revisi Perda Disepakati, Pemkab Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 4, 2026
in Regional
0 0
0
Revisi Perda Disepakati, Pemkab Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo resmi menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memastikan revisi tersebut tidak berdampak pada kenaikan tarif pajak daerah maupun retribusi. Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut lebih difokuskan pada penyesuaian objek pajak serta penyempurnaan mekanisme pemungutan.

“Perubahan lebih pada penyesuaian sasaran objek pajak. Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif.”

— Bupati Kulon Progo Agung Setyawan

Agung meminta masyarakat tidak khawatir terhadap revisi Perda tersebut. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Pajak bagi Penghuni Van Dikhawatirkan Memaksa Mereka Kembali ke Pinggir Jalan

Penyesuaian Objek Pajak dan Retribusi

Agung menjelaskan beberapa poin revisi Perda tersebut mencakup penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar, penambahan objek retribusi di kawasan Gerbang Samudra Raksa, serta reposisi objek retribusi pemanfaatan aset daerah.

Objek pemanfaatan aset daerah tersebut kini dialihkan menjadi objek penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan aset sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Selain itu, revisi juga dilakukan untuk menyesuaikan batas omzet yang tidak dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman.

Langkah ini bertujuan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar usaha dengan omzet kecil tidak terbebani kewajiban pajak yang berlebihan.

Baca Juga: Tak Ada Pajak Baru di Spring Statement, Tetapi Beban Pajak Tetap Naik

Penyesuaian Retribusi Layanan Kesehatan

Revisi Perda juga mencakup penyesuaian pada retribusi jasa umum di sektor kesehatan. Jika sebelumnya tarif layanan kesehatan dihitung dalam bentuk persentase berdasarkan kelas perawatan, kini tarif tersebut akan ditetapkan dalam bentuk nominal rupiah.

Menurut Agung, perubahan ini dilakukan untuk memberikan kejelasan serta mempermudah masyarakat dalam memahami besaran biaya layanan kesehatan.

“Tarif yang sebelumnya berbentuk persentase kini akan ditetapkan dalam nominal rupiah agar lebih jelas dan sederhana,” ujar Agung.

Baca Juga: Peningkatan Pajak Membantu Inggris Mencapai Surplus Januari Tertinggi

Optimalisasi PAD Tanpa Bebani Masyarakat

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulon Progo Rizal Aldyatma menegaskan bahwa revisi Perda ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat.

Menurutnya, berbagai penyesuaian dilakukan dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi ekonomi daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah meninjau kembali nilai jual objek pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar lebih sesuai dengan harga pasar namun tetap terjangkau bagi masyarakat.

Rizal juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem digital dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Digitalisasi sistem perpajakan dinilai dapat meningkatkan efisiensi administrasi, menekan potensi kebocoran penerimaan, serta memperkuat transparansi dan pengawasan.

Dengan revisi Perda ini, Pemkab dan DPRD Kulon Progo berharap penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


Sumber Terkait:

  • Pojok Malioboro
  • Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Tagihan pajak dewan di Wakefield akan naik sebesar 4,99%.

Tagihan pajak dewan di Wakefield akan naik sebesar 4,99%.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

March 4, 2026
Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

March 4, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

March 4, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

March 4, 2026

Recent News

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

March 4, 2026
Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

March 4, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

March 4, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

March 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version