website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Kerek Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5% Demi Hilirisasi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Kerek Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5% Demi Hilirisasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali mengambil langkah strategis dalam tata kelola komoditas andalan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menaikkan tarif layanan pungutan ekspor untuk komoditas kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dari sebelumnya 10% menjadi 12,5%.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Keputusan krusial ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026, yang hadir sebagai revisi atas beleid sebelumnya, yakni PMK 69/2025. Kenaikan tarif pungutan yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini bukan tanpa alasan, melainkan dirancang khusus untuk memacu akselerasi program hilirisasi di dalam negeri.

“Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya.”

— Kutipan Pertimbangan PMK 9/2026

Rincian Klasifikasi Tarif: Terbagi Menjadi 5 Kelompok

Penerbitan PMK 9/2026 secara otomatis merombak struktur Lampiran A yang memuat detail tarif pungutan ekspor. Penentuan besaran tarif untuk CPO dan produk turunannya kini dihitung secara presisi berbasis harga referensi dari Kementerian Perdagangan serta diklasifikasikan ke dalam lima kelompok barang.

Baca Juga: Kemenko Tegaskan Fasilitasi Impor Agrikultur AS US$4,5 Miliar Tak Sedot APBN

Pada Kelompok I, pemerintah menerapkan skema tarif spesifik. Tandan buah segar (TBS) misalnya, dibebaskan dari pungutan atau US$0/MT. Namun, komoditas mentah lain seperti inti sawit dipatok US$25/MT, bungkil inti kelapa sawit US$30/MT, tandan kosong US$15/MT, dan cangkang kernel sawit sebesar US$5/MT.

Tarif Tertinggi CPO: Kelompok II yang mencakup minyak sawit mentah (CPO), red palm oil, hingga minyak inti sawit, menjadi kategori yang dikenakan tarif pungutan ekspor tertinggi, yakni 12,5%.

Bergerak ke Kelompok III, terdapat 12 jenis komoditas yang dikenakan tarif pungutan sebesar 12%. Beberapa di antaranya adalah crude palm olein, crude palm stearin, hingga minyak jelantah. Selanjutnya, Kelompok IV memuat 10 jenis barang turunan dengan tarif 10%, seperti refined bleached and deodorized (RBD) palm olein dan crude glycerine.

Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

Pada klasifikasi terakhir, yakni Kelompok V, pemerintah memberikan pelonggaran dengan tarif terendah sebesar 7,25%. Tarif khusus ini hanya menyasar dua produk olahan bernilai tinggi, yaitu RBD palm olein dalam kemasan bermerek di bawah 25 kilogram dan biodiesel fatty acid methyl ester (FAME). Aturan anyar mengenai pungutan ekspor CPO ini telah resmi berlaku mulai 1 Maret 2026.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version