JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat prinsip transparansi dan tata kelola dalam mengelola data perpajakan. Melalui regulasi terbaru, otoritas pajak kini diwajibkan untuk memberikan umpan balik secara resmi kepada Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) terkait pemanfaatan data dan informasi yang sebelumnya telah mereka setorkan.
Langkah progresif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang resmi diundangkan dan mulai berlaku sejak 27 Februari 2026. Dengan adanya beleid ini, komunikasi antara DJP dan pihak ketiga penyuplai data tidak lagi berjalan satu arah.
“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi.”
— Pasal 5A Ayat (2) PMK 8/2026
Merinci Profil Kekayaan Lewat 105 Entitas ILAP
Berdasarkan format baku yang diatur dalam PMK tersebut, surat dari DJP nantinya akan membedah secara spesifik jenis data ILAP apa saja yang telah dieksekusi. Tidak sekadar nama data, otoritas juga bakal mencantumkan uraian penjelasan teknis tentang bagaimana data tersebut dikelola untuk memetakan kepatuhan pajak.
Sebagai informasi, data yang wajib disetor oleh ILAP bukanlah informasi sembarangan. Bentuknya sangat komprehensif, meliputi kumpulan angka, kata, citra, dokumen, hingga catatan tertulis. Kepingan informasi ini menjadi petunjuk vital bagi DJP untuk melacak sumber penghasilan, nilai kekayaan atau harta, hingga rincian kegiatan usaha dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Kewajiban ILAP untuk membagikan data ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat, yakni Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Aturan sapu jagat ini mengikat seluruh entitas strategis untuk bahu-membahu menyuplai informasi kepada fiskus demi menjaga keadilan sistem perpajakan nasional.
Ekspansi Pengawasan: Mengacu pada Lampiran A PMK 8/2026, jaring pengawasan DJP kini semakin luas dengan melibatkan 52 kelompok dan 105 entitas ILAP yang secara berkala diwajibkan menyetor data perpajakan.
Setiap entitas dari 105 ILAP tersebut kini telah memiliki rincian jenis data dan jadwal penyampaian yang terstruktur ketat dalam lampiran peraturan. Melalui sinergi dua arah ini, DJP berharap kualitas data yang masuk semakin presisi, sehingga upaya penggalian potensi penerimaan negara dapat berjalan jauh lebih efektif dan terukur.















