JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata kelola pajak rokok. Perubahan regulasi ini akan menggantikan kedudukan PMK 143/2023, dengan membawa sejumlah klausul baru yang cukup signifikan, salah satunya terkait porsi penggunaan dana oleh pemerintah pusat.
Beleid teranyar ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan dinamika perundang-undangan terkini. Fokus utamanya adalah legalisasi penggunaan sebagian penerimaan pajak rokok guna mendanai upaya penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai secara nasional.
“Pokok-pokok perubahan dalam RPMK pajak rokok meliputi penyelarasan dengan peraturan terkini, di antaranya pengaturan penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026.”
— Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK)
Alokasi 2,5 Persen untuk Berantas Rokok Ilegal
Merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pemerintah pusat kini mengantongi wewenang baru yang lebih tegas. Terdapat alokasi sebesar 2,5 persen dari total penerimaan pajak rokok yang diperbolehkan mengalir ke pusat demi mengamankan industri dalam negeri.
Tidak hanya menyentuh kewenangan pusat, draf aturan baru ini juga akan mempertegas kebijakan earmarking (peruntukan khusus dana) di level daerah. Dana pajak rokok yang disetorkan ke kas pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan untuk memprioritaskan peningkatan layanan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum di wilayah yurisdiksi masing-masing.
Fokus Perbaikan: Administrasi pemungutan pajak rokok akan diperketat, mencakup tata cara pembayaran, proporsi bagi hasil, hingga batas waktu terbitnya keputusan gubernur.
Penyempurnaan Administrasi dan Uji Publik
Dari sisi administratif, regulasi ini menjanjikan penyempurnaan skema pemungutan maupun penyaluran dana secara menyeluruh. Beberapa perbaikan krusial mencakup perhitungan estimasi dan proporsi penerimaan, hingga mekanisme pengembalian jika terjadi selisih pencatatan.
Sebagai bentuk transparansi tata kelola, DJPK resmi membuka keran konsultasi publik sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2026. Masyarakat luas maupun pemangku kepentingan industri dapat berpartisipasi dengan mengirimkan masukan serta saran konstruktif melalui surel resmi ke direktoratpdrd@gmail.com, cukup dengan mencantumkan subjek ‘RPMK Pajak Rokok’.















