JAKARTA – Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri jatuh pada hari ini, 28 Februari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau agar seluruh abdi negara segera menuntaskan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu berakhir.
Langkah percepatan pelaporan ini bukan tanpa alasan. Sinergi antara DJP dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diwujudkan melalui penerbitan Surat Imbauan Nomor B/7/M.SM.00.00/2026. Beleid tersebut mewajibkan seluruh aparatur negara untuk melapor pajak lebih awal sebagai bentuk teladan bagi masyarakat luas.
“Sebagai bentuk keteladanan, ASN, TNI, dan Polri diimbau untuk mengisi SPT sampai dengan tanggal 28 Februari.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP
Lapor Lebih Awal Cegah Penumpukan Sistem
Meski Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sejatinya menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret 2026, pemerintah mengambil kebijakan khusus bagi ASN. Kebijakan ini merupakan strategi mitigasi jitu dari DJP untuk mencegah penumpukan akses atau lonjakan traffic menjelang akhir bulan Maret yang kerap menyebabkan kendala teknis.
Terlebih lagi, mulai tahun ini pelaporan sepenuhnya terintegrasi melalui sistem pembaruan administrasi perpajakan yang canggih, yakni Coretax. Para abdi negara diinstruksikan untuk segera menggunakan layanan digital tersebut. DJP juga telah menyediakan beragam panduan praktis untuk memastikan kelancaran pengisian data perpajakan.
Instruksi Pimpinan: Seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan mengawasi serta memastikan aparatur negaranya lapor SPT tepat waktu demi memberikan contoh kepatuhan.
Coretax Telah Terima Jutaan Laporan
Implementasi sistem baru Coretax diklaim berjalan lancar dengan tingkat partisipasi yang masif. Berdasarkan pembaruan data DJP pada Sabtu pagi (28/2/2026), otoritas pajak telah menerima masuknya 4,95 juta SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.
Dari total penerimaan dokumen elektronik yang fantastis tersebut, hampir seluruhnya diselesaikan secara daring melalui portal utama Coretax. Sementara itu, terdapat 633 pelaporan spesifik yang memanfaatkan jalur Coretax Form untuk mengakomodasi pengisian data secara luring sebelum akhirnya disinkronisasi ke server pusat. ASN yang belum melapor diharapkan tidak menunda lagi demi menunaikan kewajiban kenegaraannya.















