website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

ASN Wajib Tahu: Deadline Lapor SPT Tahunan Coretax Hari Ini!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 28, 2026
in Nasional
0 0
0
ASN Wajib Tahu: Deadline Lapor SPT Tahunan Coretax Hari Ini!
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri jatuh pada hari ini, 28 Februari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau agar seluruh abdi negara segera menuntaskan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu berakhir.

Langkah percepatan pelaporan ini bukan tanpa alasan. Sinergi antara DJP dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diwujudkan melalui penerbitan Surat Imbauan Nomor B/7/M.SM.00.00/2026. Beleid tersebut mewajibkan seluruh aparatur negara untuk melapor pajak lebih awal sebagai bentuk teladan bagi masyarakat luas.

“Sebagai bentuk keteladanan, ASN, TNI, dan Polri diimbau untuk mengisi SPT sampai dengan tanggal 28 Februari.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Offline via Coretax Form

Lapor Lebih Awal Cegah Penumpukan Sistem

Meski Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sejatinya menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret 2026, pemerintah mengambil kebijakan khusus bagi ASN. Kebijakan ini merupakan strategi mitigasi jitu dari DJP untuk mencegah penumpukan akses atau lonjakan traffic menjelang akhir bulan Maret yang kerap menyebabkan kendala teknis.

Terlebih lagi, mulai tahun ini pelaporan sepenuhnya terintegrasi melalui sistem pembaruan administrasi perpajakan yang canggih, yakni Coretax. Para abdi negara diinstruksikan untuk segera menggunakan layanan digital tersebut. DJP juga telah menyediakan beragam panduan praktis untuk memastikan kelancaran pengisian data perpajakan.

Instruksi Pimpinan: Seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan mengawasi serta memastikan aparatur negaranya lapor SPT tepat waktu demi memberikan contoh kepatuhan.

Baca Juga: Impor Bebas Bea, RI Tetap Wajibkan Sertifikasi Halal Produk AS

Coretax Telah Terima Jutaan Laporan

Implementasi sistem baru Coretax diklaim berjalan lancar dengan tingkat partisipasi yang masif. Berdasarkan pembaruan data DJP pada Sabtu pagi (28/2/2026), otoritas pajak telah menerima masuknya 4,95 juta SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Dari total penerimaan dokumen elektronik yang fantastis tersebut, hampir seluruhnya diselesaikan secara daring melalui portal utama Coretax. Sementara itu, terdapat 633 pelaporan spesifik yang memanfaatkan jalur Coretax Form untuk mengakomodasi pengisian data secara luring sebelum akhirnya disinkronisasi ke server pusat. ASN yang belum melapor diharapkan tidak menunda lagi demi menunaikan kewajiban kenegaraannya.

Sumber Terkait:

  • Layanan Pelaporan SPT Tahunan – Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Berita Terkini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version