website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 18, 2026
in Regional
0 0
0
Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus menggencarkan berbagai langkah strategis guna mendongkrak kepatuhan wajib pajak (WP) sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Strategi tersebut dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemberian piagam penghargaan dan hadiah undian bagi WP patuh, pembenahan data administrasi perpajakan, hingga relaksasi kebijakan untuk mendorong peningkatan setoran pajak.

Wali Kota Jambi Maulana menuturkan upaya tersebut merupakan bentuk dukungan konkret pemkot kepada masyarakat agar semakin sadar dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, kepatuhan WP memiliki peran krusial dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

“Sulit menekan angka kemiskinan dan mempercepat pembangunan jika PAD rendah. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.”

PAD Jadi Tulang Punggung Pembangunan

Maulana menjelaskan pendapatan asli daerah (PAD) saat ini menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, terutama di tengah keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan PAD yang kuat, pemerintah daerah dapat lebih leluasa membiayai program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan.

Ia juga mengapresiasi kinerja wajib pajak dan otoritas pengelola pajak daerah yang berhasil melampaui target penerimaan pada tahun lalu. Dari 11 jenis objek pajak yang dikelola Pemkot Jambi, seluruhnya tercatat mencapai target yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Siap-Siap, DJP Kirim Surat Cinta ke 14 Juta Wajib Pajak

Perbaikan Data PBB-P2 Jadi Fokus

Meski capaian penerimaan tergolong baik, Maulana menyoroti masih adanya kendala teknis dalam pemungutan pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Permasalahan utama yang ditemukan adalah perbedaan data antara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan pemkot dan data kepemilikan tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Saat ini, jumlah SPPT PBB yang diterbitkan Pemkot Jambi tercatat sekitar 189.000, sedangkan data kepemilikan di BPN mencapai 250.000 objek. Selisih data tersebut dinilai berpotensi memengaruhi optimalisasi penerimaan pajak.

“SPPT PBB yang diterbitkan Pemkot Jambi saat ini berjumlah sekitar 189.000, sedangkan data di BPN mencapai 250.000. Ini menjadi tugas lurah untuk melakukan validasi data langsung ke lapangan,” tegas Maulana.

Pemutakhiran data dilakukan melalui validasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB. Langkah ini bertujuan memastikan basis data wajib pajak akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga: Wajib Tahu, 10% Pajak Kendaraan Harus Dipakai Pemda Tambal Jalan Rusak

Relaksasi dan Insentif Administratif

Selain pembenahan data, Pemkot Jambi juga berencana memberikan sejumlah keringanan administratif guna mendorong masyarakat lebih patuh. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah relaksasi dalam pengurusan perizinan bangunan gedung (PBG).

Masyarakat kini dapat mengurus izin PBG melalui mal pelayanan publik dengan proses yang relatif cepat, sekitar dua jam, dan tanpa dikenakan denda. Kebijakan ini diharapkan mempermudah legalisasi bangunan serta memperluas basis pajak daerah.

“Masyarakat dapat mengurus izin PBG melalui mal pelayanan publik dengan proses sekitar 2 jam dan tanpa dikenakan denda. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mendorong PAD,” kata Maulana.

Dorong Peran Aktif Kelurahan

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Ardi menyatakan bahwa pembaruan data PBB-P2 masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah wilayah. Dari total 68 kelurahan di Kota Jambi, baru 43 kelurahan yang telah melakukan validasi DHKP PBB.

Ardi berharap lurah di 25 kelurahan lainnya segera turun ke lapangan untuk memperbarui dan memvalidasi data. Dengan basis data yang lebih akurat, potensi penerimaan pajak dapat tergarap secara optimal tanpa harus menambah beban tarif pajak.

“Kami berharap lurah di wilayah yang belum melakukan validasi, dapat segera turun ke lapangan untuk memperbaiki data DHKP PBB,” ujarnya.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Dewan 7,3% Diusulkan untuk Shetland

Melalui kombinasi pendekatan insentif, pembenahan administrasi, serta penguatan pengawasan, Pemkot Jambi berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat. Upaya ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memastikan pembangunan Kota Jambi berjalan berkelanjutan.


Sumber Terkait:

  • Jambi Independent
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026

Recent News

Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version