JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) merilis data terbaru yang menunjukkan tren peningkatan sengketa perpajakan di Indonesia. Dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2025, tercatat adanya lonjakan jumlah perkara banding dan gugatan yang diajukan oleh wajib pajak ke Pengadilan Pajak.
Sepanjang tahun 2025, total perkara yang masuk mencapai angka 15.348 kasus. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 4,82% jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya. Data ini mengindikasikan bahwa kesadaran hukum wajib pajak untuk menuntut keadilan, atau mungkin ketidakpuasan terhadap putusan otoritas pajak, semakin tinggi.
“Jumlah perkara banding yang diterima Pengadilan Pajak tahun 2025 meningkat 4,80% dibandingkan dengan tahun 2024… sedangkan perkara gugatan meningkat 4,90%.”
— Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025
Baca Juga: Bertolak ke AS Pekan Ini, Prabowo Siap Teken Kesepakatan Tarif Impor dan ‘Kejutan’ Ekonomi
Jumlah Putusan Justru Menurun
Namun, kenaikan arus masuk perkara ini tidak diimbangi dengan percepatan penyelesaian sengketa. Ironisnya, jumlah perkara yang berhasil diputus oleh Pengadilan Pajak justru mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar 10,08%.
Jika pada tahun 2024 Pengadilan Pajak mampu memutus belasan ribu kasus, pada 2025 jumlah putusan “hanya” mencapai 15.333 perkara. Angka tersebut terdiri dari 13.106 putusan untuk sengketa banding dan 2.227 putusan untuk sengketa gugatan.
Data Statistik: Jumlah perkara banding yang diputus berkurang 10,08%, sedangkan perkara gugatan yang diputus menyusut 10,13% dibandingkan tahun 2024.
Rasio Produktivitas Melambat
Ketimpangan antara perkara masuk dan perkara putus ini berdampak langsung pada rapor kinerja pengadilan. Rasio produktivitas memutus perkara—yang menjadi indikator kecepatan penyelesaian sengketa—tercatat melambat.
Pada tahun 2024, rasio produktivitas berada di angka 67,95%. Namun, pada tahun 2025, angka tersebut tergerus menjadi 65,98%. Secara spesifik, rasio produktivitas untuk perkara banding berada di level 64,11%, sementara untuk perkara gugatan sedikit lebih baik di angka 79,14%.
Penurunan rasio produktivitas sebesar 2,90% ini menjadi catatan penting bagi Pengadilan Pajak untuk mengevaluasi manajemen perkara, mengingat tumpukan kasus yang belum selesai dapat memberikan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.















