website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang menerima dividen namun tidak menginvestasikannya kembali sesuai ketentuan wajib menyetor Pajak Penghasilan (PPh). Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 372 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, dividen yang tidak diinvestasikan kembali akan langsung terutang PPh pada saat dividen diterima atau diperoleh. Artinya, insentif pembebasan pajak atas dividen hanya berlaku apabila wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan investasi yang telah ditetapkan.

“Dividen yang tidak diinvestasikan kembali sesuai ketentuan dikenai PPh pada saat dividen diterima atau diperoleh.”

— PMK 81 Tahun 2024

Baca Juga: Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026

PPh atas dividen tersebut harus disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan tarif sebesar 10%. Mengacu Pasal 373 ayat (2) PMK 81/2024, penyetoran PPh dividen wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak saat dividen diterima atau diperoleh.

Tak hanya menyetor pajak, wajib pajak juga diwajibkan melaporkan pembayaran tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024.

Baca Juga: Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar

PMK 81/2024 juga menegaskan adanya sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban penyetoran dan pelaporan tersebut.

Sanksi Pajak: Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sesuai UU KUP.

Empat Tahap Setor PPh Dividen di Coretax

Kendati PPh dividen disetorkan sendiri, pembayarannya tidak dapat dilakukan melalui menu pembuatan kode billing mandiri. Sistem Coretax mengatur pembayaran PPh dividen melalui alur SPT Masa PPh Unifikasi.

Secara umum, terdapat empat tahapan yang harus dilakukan wajib pajak, yakni membuat bukti potong, menyusun konsep SPT Masa PPh Unifikasi, memperoleh kode billing secara otomatis, dan melakukan pembayaran.

Baca Juga: Cara Update Pemegang Saham di Coretax DJP

Pada tahap awal, wajib pajak harus membuat bukti potong secara mandiri melalui modul e-Bupot dengan memilih menu Penyetoran Sendiri. Setelah formulir diisi dan diterbitkan, bukti potong tersebut akan menjadi dasar penyusunan SPT.

Selanjutnya, wajib pajak membuat konsep SPT Masa PPh Unifikasi, memastikan seluruh data dividen telah sesuai, lalu menandatangani SPT secara digital sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran.

Baca Juga: PPN Besaran Tertentu, Jalan Tengah Pajak

Setelah SPT ditandatangani, sistem Coretax akan otomatis menerbitkan kode billing. Apabila kode billing telah dibayar, SPT Masa PPh Unifikasi akan otomatis berstatus dilaporkan.

Perlu diperhatikan, kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) untuk penyetoran dividen dalam negeri kini berubah menjadi 411128-100 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

February 4, 2026
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026

Recent News

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

February 4, 2026
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version