website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Target Pajak 2026 Menantang, DJP Siap Buru 10 Juta WP Aktif yang Belum Setor

Johannes Albert by Johannes Albert
January 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Jangan Kaget Tak Bisa Lapor SPT, Dirjen Pajak Ungkap Risiko Fatal Jika Abaikan Aktivasi Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi misi berat dalam mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Di tengah tantangan ekonomi, otoritas pajak menyoroti adanya celah kepatuhan yang signifikan, di mana jutaan Wajib Pajak (WP) yang seharusnya aktif justru belum menunaikan kewajibannya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa penguatan basis penerimaan menjadi kunci utama. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa masih banyaknya pelaku ekonomi yang beroperasi di luar radar sistem administrasi perpajakan, atau shadow economy.

Baca Juga: Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

“Challenge utama kami, selain terkait tax buoyancy dan tax commodity, tentu ada baseline sumber penerimaan utama, itu harus diperkuat.”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Geo-tagging: Strategi Menjemput Bola

Berdasarkan data administrasi Coretax System, tercatat ada 90 juta wajib pajak yang terdaftar. Namun, profil kepatuhan menunjukkan angka yang timpang. Sebanyak 65 juta WP tergolong non-efektif. Sisanya, dari 25 juta WP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, ternyata hanya 15 juta yang rutin melaporkan dan membayar pajak.

Artinya, terdapat celah (gap) sekitar 10 juta wajib pajak yang memiliki status aktif namun absen dalam penyetoran pajak. Menyikapi hal ini, Bimo menegaskan pihaknya akan melakukan pendekatan langsung dan intensif.

Baca Juga: Kanwil DJP Jakarta Pusat Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan, Jajal Langsung Coretax System

“Jadi ada 10 juta gap wajib pajak, ini akan kami lihat. Kami datangi satu per satu, kami geo-tagging. Akan kami masukkan ke basket kami untuk diawasi lebih kencang,” tegas Bimo dalam seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026.

Modus ‘Pecah Telur’ Hindari Pajak Normal

Tantangan lain yang diwaspadai DJP adalah perubahan perilaku wajib pajak untuk menghindari tarif pajak normal. Salah satu modus yang marak adalah firm splitting atau memecah usaha menjadi entitas-entitas kecil.

Praktik ini dilakukan agar omzet usaha tetap terlihat di bawah Rp4,8 miliar, sehingga pelaku usaha bisa terus menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5% dan terhindar dari kewajiban pembukuan serta tarif pajak badan normal.

Baca Juga: Tembus Rp10,61 Triliun, Setoran Pajak Digital di KPP Badora Melonjak 25%

Fenomena Bunching Effect: Pelaku usaha sengaja menahan omzet di ambang batas Rp4,8 miliar dengan memecah perusahaan demi tarif pajak rendah.

Janji Restitusi dan Insentif Robotik

Di sisi lain, DJP juga menawarkan “wortel” selain “cambuk”. Bagi wajib pajak yang patuh, Bimo menjanjikan percepatan proses restitusi atau pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak. Syaratnya, wajib pajak harus lolos uji kepatuhan administratif dan material.

Baca Juga: Karyawan Resign Lalu Masuk Lagi? Simak Aturan Bupot A1 di Coretax: Boleh Digabung atau Dipisah

Sementara itu, dari parlemen, Anggota Komisi IX DPR Gamal Albinsaid menyuarakan perlunya insentif pajak untuk teknologi kesehatan. Ia mengusulkan pembebasan bea masuk atau insentif fiskal bagi alat kesehatan berbasis Artificial Intelligence (AI) dan robotik, agar biaya layanan kesehatan bisa ditekan hingga 40%.

Penegakan Hukum: Faktur Fiktif hingga Sidak Baja

DJP juga tidak main-main dalam aspek penegakan hukum. Baru-baru ini, otoritas pajak membongkar sindikat penerbit faktur pajak fiktif di Banten yang merugikan negara hampir Rp180 miliar. Modus ini dilakukan dengan menerbitkan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) demi mengklaim restitusi ilegal.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Lintas Negara, DJBC Kolaborasi dengan WCO dan Interpol Berantas Kejahatan Lingkungan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun turun tangan langsung. Ia mengumumkan rencana inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan baja asing yang disinyalir tidak patuh pajak dalam pekan ini. “Sehari, dua hari ini saya akan ke sana,” tegasnya.

Regulasi Baru: Menutup Celah Penghindaran BUT

Pemerintah juga memperketat aturan melalui PMK 112/2025. Beleid ini memuat klausul anti-penghindaran status Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kini, durasi proyek konstruksi yang dipecah-pecah melalui kontrak terpisah oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa akan diakumulasikan. Tujuannya agar perusahaan asing tidak bisa lagi menghindari status BUT dengan memanipulasi durasi kontrak.

Baca Juga: China Pangkas PPN Jual Rumah di Bawah 2 Tahun Jadi 3 Persen

Terakhir, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali menyoroti nasib RUU Konsultan Pajak. Ia menyayangkan inisiatif yang sempat mandek tersebut dan mengajak asosiasi seperti IKPI untuk kembali mendorong regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi profesi penunjang perpajakan ini.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
MA Tegaskan Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

Terobosan Baru MA: PK Pajak Kini Terintegrasi e-Tax Court, Simak Aturan Mainnya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version