website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Setoran ke Negara Minim, DPR Dukung Pengetatan RKAB dan Syarat ‘Tax Clearance’ Tambang

Johannes Albert by Johannes Albert
January 21, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Sahkan RUU BUMN, Transaksi dengan Holding dan BPI Akan Punya Aturan Pajak Khusus
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah memperketat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memperbaiki rasio setoran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta di sektor tambang kepada kas negara yang saat ini dianggap belum optimal.

Anggota Komisi XII DPR, Syarif Fasha, menyoroti adanya ketimpangan antara laba jumbo yang dilaporkan perusahaan tambang dengan dividen atau kontribusi yang masuk ke negara. Dalam banyak kasus, kontribusi ke negara hanya berkisar 15% hingga 20% dari total keuntungan, sebuah angka yang dinilai tidak proporsional.

“Berarti yang terlalu besar adalah operasionalnya, itu satu. Kedua, banyak sekali RKAB-RKAB ini yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kemampuan daripada pelaku-pelaku usaha ini.”

— Syarif Fasha, Anggota Komisi XII DPR RI

Baca Juga: Tembus Rp10,61 Triliun, Setoran Pajak Digital di KPP Badora Melonjak 25%

Celah Kuota Produksi dan Evaluasi Tahunan

Pengetatan RKAB ini merupakan tindak lanjut dari temuan DPR di lapangan. Syarif mengungkapkan banyaknya perusahaan yang mengajukan kuota produksi fantastis—mencapai jutaan hingga puluhan juta ton per tahun—namun realisasi eksplorasi dan eksploitasinya sangat rendah, hanya di kisaran 10%.

Kondisi ini memicu inisiatif untuk mengubah skema persetujuan RKAB. Jika sebelumnya izin diberikan untuk jangka waktu tiga tahun, Komisi XII mengusulkan agar evaluasi dilakukan setiap tahun. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan pelaku usaha dan memilah mana entitas yang benar-benar patuh (compliant) dan memiliki kemampuan riil.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

“Kita mau betul-betul lihat siapa nih yang patuh yang taat? Oke, Vale selaku perwakilan pemerintah patuh dan taat, mungkin tidak masuk dalam kelompok-kelompok yang ini nanti,” tambah Syarif.

Sinergi ESDM dan Pajak: Syarat Mutlak Tax Clearance

Sebagai instrumen pengendali, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Beleid ini mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan RKAB serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Aturan Baru: Persetujuan RKAB kini mewajibkan bukti lunas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan status konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang valid.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah syarat bukti pembayaran PNBP Sumber Daya Alam minerba ke kas negara. Ketentuan ini berlaku mengikat, baik untuk RKAB tahap eksplorasi maupun tahap operasi produksi.

Lebih jauh, Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyepakati integrasi data kepatuhan. Kini, kepatuhan pajak menjadi syarat mutlak (mandatory) dalam persetujuan RKAB. Setiap perusahaan minerba wajib memastikan seluruh kewajiban perpajakannya telah tuntas atau mendapatkan status tax clearance sebelum dokumen rencana kerjanya disetujui pemerintah.

Baca Juga: Karyawan Resign Lalu Masuk Lagi? Simak Aturan Bupot A1 di Coretax

Sumber Terkait:

  • Kementerian ESDM RI
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Jangan Kaget Tak Bisa Lapor SPT, Dirjen Pajak Ungkap Risiko Fatal Jika Abaikan Aktivasi Coretax

Target Pajak 2026 Menantang, DJP Siap Buru 10 Juta WP Aktif yang Belum Setor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version