website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

China Pangkas PPN Jual Rumah di Bawah 2 Tahun Jadi 3 Persen

Johannes Albert by Johannes Albert
January 20, 2026
in Internasional
0 0
0
China Pangkas PPN Jual Rumah di Bawah 2 Tahun Jadi 3 Persen
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEIJING – Pemerintah China resmi meluncurkan stimulus fiskal terbaru guna menggairahkan kembali sektor properti yang tengah mengalami tekanan hebat. Mulai 1 Januari 2026, otoritas setempat memberlakukan kebijakan pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan rumah oleh individu dengan masa kepemilikan aset di bawah dua tahun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) China menetapkan pengurangan tarif sebesar 2 poin persentase. Dengan demikian, tarif PPN yang dikenakan turun dari sebelumnya 5% menjadi 3%. Langkah ini diambil sebagai strategi agresif untuk mendongkrak likuiditas pasar perumahan sekunder.

“Pengurangan tarif PPN tersebut, dari 5% menjadi 3% berlaku mulai 1 Januari.”

— Keterangan Resmi Kementerian Keuangan China

Baca Juga: Terhimpit Biaya Tinggi, Filipina Kaji Pangkas PPN Garmen Demi Saingi ASEAN

Respons Atas Krisis Kelebihan Pasokan

Dalam aturan pelaksanaannya, Kemenkeu China menegaskan bahwa tarif preferensial ini tidak hanya berlaku untuk transaksi baru. Penjualan rumah yang memenuhi syarat, namun belum dilaporkan atau dibayarkan kewajiban PPN-nya sebelum tanggal 1 Januari 2026, juga berhak menikmati fasilitas diskon pajak ini.

Kebijakan insentif ini merupakan respons langsung pemerintah Beijing terhadap kelesuan pasar properti yang berkepanjangan. Fenomena pembangunan yang berlebihan (overbuilding) dalam satu dekade terakhir telah memicu ketidakseimbangan pasar, menyebabkan stok rumah menumpuk dan harga terkoreksi tajam.

Dampak Sistemik: Pembangunan masif tanpa serapan pasar yang seimbang telah menyeret para kreditur dan raksasa konstruksi ke dalam jeratan masalah utang serius.

Melalui relaksasi pajak ini, pemerintah berharap dapat menstimulasi aktivitas jual-beli real estat, mempercepat perputaran inventaris perumahan, dan memulihkan kepercayaan investor maupun konsumen domestik.

Baca Juga: Mulai 2026, Menang Lotre di Togo Kena Potongan Pajak 5 Persen

Mengutip laporan Tax Notes International, sinyal intervensi pasar ini sejatinya telah terlihat sejak November 2024. Kala itu, otoritas China mengumumkan wacana paket kebijakan pendukung pasar residensial, termasuk pengurangan PPN dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (deed tax). Namun, eksekusi penuh kebijakan pemangkasan PPN baru resmi direalisasikan pada awal tahun 2026 ini.

Sumber Terkait:

  • The State Council of The People’s Republic of China
  • Ministry of Finance of The People’s Republic of China
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pengisian Nilai Saat Ini pada Lampiran SPT Harta, Mengacu ke Ketentuan Apa?

Pengisian Nilai Saat Ini pada Lampiran SPT Harta, Mengacu ke Ketentuan Apa?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version