website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Awas! Nunggak PBB 3 Tahun, SPPT Warga Pandeglang Langsung Nonaktif

Johannes Albert by Johannes Albert
January 19, 2026
in Regional
0 0
1
Awas! Nunggak PBB 3 Tahun, SPPT Warga Pandeglang Langsung Nonaktif
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Banten, menerapkan langkah tegas untuk mendisiplinkan wajib pajak. Mulai tahun ini, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik warga yang tercatat menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lebih dari tiga tahun akan langsung dinonaktifkan.

Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramdani, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai strategi “shock therapy” sekaligus upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah. Sistem akan secara otomatis membekukan SPPT wajib pajak yang membandel pada tahun keempat tunggakan.

“Penonaktifan SPPT ini akan mulai berlaku pada tahun keempat. Jadi setelah 4 tahun tak bayar maka otomatis nonaktif.”

— Ramdani, Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang

Baca Juga: Tax Goes to Campus: KPP Karanganyar Siapkan Generasi Muda Melek Pajak

Tindakan tegas ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Bapenda mengimbau wajib pajak agar proaktif melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang telah disediakan, sebelum status SPPT mereka dibekukan oleh sistem.

Kewajiban Pokok Tetap Berjalan

Ramdani menegaskan bahwa penonaktifan SPPT bukan berarti utang pajak menjadi hangus. Sebaliknya, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melunasi seluruh tunggakan pokok pajaknya jika ingin mengaktifkan kembali dokumen tersebut untuk keperluan administrasi pertanahan atau jual beli.

Tetap Bayar Penuh: “Jangan sampai menunggu nonaktif. Karena ketika melakukan pembayaran, yang pokoknya tetap harus bayar penuh.”

Baca Juga: Kepatuhan Pajak Bali Anjlok ke 67%, Bapenda: Efek Samping Pemutihan Berulang

Sebagai informasi, SPPT merupakan dokumen penting yang diterbitkan otoritas pajak daerah untuk memberitahukan besaran pajak terutang kepada wajib pajak. Sesuai aturan, pelunasan PBB wajib dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tanggal diterimanya SPPT.

Nilai PBB sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diisi dan dilaporkan oleh pemilik tanah atau bangunan, yang mencakup data rinci mengenai subjek dan objek pajak terkait.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang
  • UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) – Kemenkeu
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version