PANDEGLANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Banten, menerapkan langkah tegas untuk mendisiplinkan wajib pajak. Mulai tahun ini, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik warga yang tercatat menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lebih dari tiga tahun akan langsung dinonaktifkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramdani, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai strategi “shock therapy” sekaligus upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah. Sistem akan secara otomatis membekukan SPPT wajib pajak yang membandel pada tahun keempat tunggakan.
“Penonaktifan SPPT ini akan mulai berlaku pada tahun keempat. Jadi setelah 4 tahun tak bayar maka otomatis nonaktif.”
— Ramdani, Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang
Tindakan tegas ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Bapenda mengimbau wajib pajak agar proaktif melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang telah disediakan, sebelum status SPPT mereka dibekukan oleh sistem.
Kewajiban Pokok Tetap Berjalan
Ramdani menegaskan bahwa penonaktifan SPPT bukan berarti utang pajak menjadi hangus. Sebaliknya, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melunasi seluruh tunggakan pokok pajaknya jika ingin mengaktifkan kembali dokumen tersebut untuk keperluan administrasi pertanahan atau jual beli.
Tetap Bayar Penuh: “Jangan sampai menunggu nonaktif. Karena ketika melakukan pembayaran, yang pokoknya tetap harus bayar penuh.”
Sebagai informasi, SPPT merupakan dokumen penting yang diterbitkan otoritas pajak daerah untuk memberitahukan besaran pajak terutang kepada wajib pajak. Sesuai aturan, pelunasan PBB wajib dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tanggal diterimanya SPPT.
Nilai PBB sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diisi dan dilaporkan oleh pemilik tanah atau bangunan, yang mencakup data rinci mengenai subjek dan objek pajak terkait.














