website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Unduh Data Coretax Massal, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Aplikasi Genta

Johannes Albert by Johannes Albert
January 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Unduh Data Coretax Massal, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Aplikasi Genta
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak pemotong atau pemungut pajak kini memiliki opsi praktis untuk mengunduh data Coretax secara massal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi Generate Data (Genta) yang memungkinkan pengambilan data faktur pajak dan bukti pemotongan pajak secara elektronik.

Aplikasi Genta dirancang untuk memfasilitasi pengunduhan data faktur pajak serta bukti pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Seluruh data yang tersedia di Genta merupakan hasil pemrosesan dari sistem Coretax DJP.

“Data yang disediakan merupakan hasil pemrosesan data dari Aplikasi Coretax DJP. Data terbaru dapat diakses H+1 setelah permohonan dilakukan dan dapat diajukan mulai pukul 08.00 WIB.”

— Direktorat Jenderal Pajak

Baca Juga: ASN Diminta Jadi Teladan Bayar Pajak Lebih Awal

Dua Tujuan Utama Pengembangan Genta

DJP mengembangkan aplikasi Genta dengan dua tujuan utama. Pertama, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengajukan permintaan data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara daring.

Kedua, mempermudah wajib pajak dalam mengunduh data yang dibutuhkan tersebut. Dengan Genta, wajib pajak dapat melakukan rekapitulasi data Bupot maupun faktur pajak yang telah diterbitkan, termasuk data pendukung pengisian lampiran Surat Pemberitahuan (SPT).

Manfaat praktis: Rekap data Bupot dan faktur pajak menjadi lebih cepat dan terstruktur.

Baca Juga: Kantor Pajak Bekali Relawan Renjani di UPJ

Jenis Data yang Bisa Diunduh

Melalui aplikasi Genta, wajib pajak dapat mengunduh data dalam format CSV. Jenis data yang tersedia meliputi detail faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dan retur, serta detail Bupot 21/26 seperti BP21, BP26, BPA1, BPA2, dan BPMP tanpa DPP dan PPh.

Selain itu, Genta juga menyediakan detail Bupot Unifikasi (BPU dan BPNR) lengkap dengan DPP dan PPh, serta detail lampiran SPT PPN. Kelengkapan ini diharapkan mendukung kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak wajib pajak.

Baca Juga: PMK 111/2025: Hak dan Aturan Saat Didatangi Petugas Pajak

Syarat Akses dan Panduan Penggunaan

Mengingat aplikasi Genta diakses melalui DJP Online, hanya wajib pajak yang telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan terdaftar sebagai pengguna DJP Online yang dapat memanfaatkannya. Untuk memudahkan penggunaan, DJP juga telah menyediakan buku panduan resmi.

Panduan tersebut menjelaskan secara rinci tata cara login ke aplikasi Genta, prosedur pengajuan permintaan data, hingga mekanisme pengunduhan dan permintaan ulang data faktur pajak serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Buku panduan aplikasi Genta dapat diunduh melalui laman resmi https://genta.pajak.go.id/ pada menu Petunjuk Pengisian, dengan catatan wajib pajak telah login menggunakan akun DJP Online.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Aplikasi Genta DJP
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

PMK 105/2025: PPh 21 DTP Wajib Cair Tunai ke Pegawai, Awas Tak Bisa Refund!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version