JAKARTA – Wajib pajak pemotong atau pemungut pajak kini memiliki opsi praktis untuk mengunduh data Coretax secara massal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi Generate Data (Genta) yang memungkinkan pengambilan data faktur pajak dan bukti pemotongan pajak secara elektronik.
Aplikasi Genta dirancang untuk memfasilitasi pengunduhan data faktur pajak serta bukti pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Seluruh data yang tersedia di Genta merupakan hasil pemrosesan dari sistem Coretax DJP.
“Data yang disediakan merupakan hasil pemrosesan data dari Aplikasi Coretax DJP. Data terbaru dapat diakses H+1 setelah permohonan dilakukan dan dapat diajukan mulai pukul 08.00 WIB.”
— Direktorat Jenderal Pajak
Dua Tujuan Utama Pengembangan Genta
DJP mengembangkan aplikasi Genta dengan dua tujuan utama. Pertama, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengajukan permintaan data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara daring.
Kedua, mempermudah wajib pajak dalam mengunduh data yang dibutuhkan tersebut. Dengan Genta, wajib pajak dapat melakukan rekapitulasi data Bupot maupun faktur pajak yang telah diterbitkan, termasuk data pendukung pengisian lampiran Surat Pemberitahuan (SPT).
Manfaat praktis: Rekap data Bupot dan faktur pajak menjadi lebih cepat dan terstruktur.
Baca Juga: Kantor Pajak Bekali Relawan Renjani di UPJ
Jenis Data yang Bisa Diunduh
Melalui aplikasi Genta, wajib pajak dapat mengunduh data dalam format CSV. Jenis data yang tersedia meliputi detail faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dan retur, serta detail Bupot 21/26 seperti BP21, BP26, BPA1, BPA2, dan BPMP tanpa DPP dan PPh.
Selain itu, Genta juga menyediakan detail Bupot Unifikasi (BPU dan BPNR) lengkap dengan DPP dan PPh, serta detail lampiran SPT PPN. Kelengkapan ini diharapkan mendukung kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak wajib pajak.
Syarat Akses dan Panduan Penggunaan
Mengingat aplikasi Genta diakses melalui DJP Online, hanya wajib pajak yang telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan terdaftar sebagai pengguna DJP Online yang dapat memanfaatkannya. Untuk memudahkan penggunaan, DJP juga telah menyediakan buku panduan resmi.
Panduan tersebut menjelaskan secara rinci tata cara login ke aplikasi Genta, prosedur pengajuan permintaan data, hingga mekanisme pengunduhan dan permintaan ulang data faktur pajak serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Buku panduan aplikasi Genta dapat diunduh melalui laman resmi https://genta.pajak.go.id/ pada menu Petunjuk Pengisian, dengan catatan wajib pajak telah login menggunakan akun DJP Online.














