website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pecah Telur 9 Tahun, Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tembus Target APBN

Johannes Albert by Johannes Albert
January 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Pecah Telur 9 Tahun, Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tembus Target APBN
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar positif datang dari sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi rata-rata lifting minyak bumi (termasuk natural gas liquid/NGL) sepanjang tahun 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa rata-rata lifting minyak bumi pada 2025 tercatat sebesar 605.300 barel per hari (bph). Capaian ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya dalam 9 tahun terakhir, realisasi lifting minyak berhasil memenuhi target negara.

“Target kita hari ini mencapai 605.300 barel atau sama dengan 100,05%. Target lifting kita, Alhamdulillah mencapai target, bahkan melampaui sekalipun ini sedikit.”

— Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM

Baca Juga:

Segera Terbit, Revisi Aturan PPh Final UMKM Menunggu Diteken Prabowo

Bahlil menjelaskan, terakhir kali Indonesia mencapai target lifting dalam APBN adalah pada tahun 2016 dengan angka 829.000 bph. Setelah itu, tren produksi terus menurun hingga menyentuh level terendah 580.000 bph pada 2024. Kebangkitan di tahun 2025 ini menjadi sinyal optimisme baru bagi ketahanan energi nasional.

Ke depan, pemerintah membidik target ambisius yakni produksi 1 juta barel per hari pada 2030. Guna mengakselerasi hal tersebut, Kementerian ESDM berkomitmen mempercepat proses perizinan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas yang selama ini kerap terhambat birokrasi.

Baca Juga:

Disokong Pajak, Cadangan Devisa RI Tembus US$156,5 Miliar

Strategi Genjot Produksi & Efek ke APBN

Untuk menjaga tren positif ini, pemerintah menyiapkan tiga langkah strategis:
1. Percepatan Eksplorasi: Melakukan penawaran 61 wilayah kerja (WK) baru bagi investor.
2. Teknologi Mutakhir: Pemanfaatan *Enhanced Oil Recovery* (EOR) dan *horizontal fracking* untuk memaksimalkan cadangan minyak di sumur tua.
3. Reformasi Regulasi: Penyederhanaan aturan hulu migas, evaluasi insentif fiskal, serta integrasi perizinan agar investasi lebih efisien.

Capaian ini memiliki dampak krusial bagi keuangan negara. Sebagaimana diketahui, asumsi lifting migas merupakan salah satu indikator makro dalam penyusunan APBN. Angka ini menjadi dasar perhitungan target penerimaan negara, baik dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) Migas maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tercapainya target lifting ini diharapkan dapat mengamankan postur penerimaan negara dan mengurangi tekanan defisit anggaran.


Sumber Terkait:

  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Keuangan – APBN Kita
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Resmi Jadi BP BUMN, Prabowo Atur Transisi Kementerian dan Nasib Pegawai

Segera Terbit, Revisi Aturan PPh Final UMKM Menunggu Diteken Prabowo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version