website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kejar Target 2026, DJP Perkuat Coretax hingga Akses Data Lintas Lembaga

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bergerak cepat menyusun langkah strategis guna mengamankan target penerimaan negara di awal tahun fiskal 2026. Fokus utama otoritas pajak tahun ini tertuju pada penguatan regulasi serta optimalisasi sistem berbasis data yang lebih terintegrasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa strategi pengamanan penerimaan ini telah tertuang dalam nota keuangan. Salah satu poin krusialnya adalah perluasan basis pemajakan melalui sistem yang lebih canggih, termasuk penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Kira-kira ada perluasan berbasis sistem, salah satunya SP2DK kita perkuat karena basis data kita makin kuat dan mendalam.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Baca Juga: Restitusi Cukai Kini Diatur Ulang, Ini 7 Kondisi yang Bikin Pengusaha Bisa Ajukan Pengembalian

Untuk mendukung penguatan SP2DK tersebut, pemerintah telah menerbitkan payung hukum yang lebih kokoh, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Beleid ini mengatur ketentuan teknis pengawasan kepatuhan pajak yang sebelumnya hanya berlandaskan surat edaran.

Dengan naiknya status regulasi menjadi PMK, wajib pajak kini mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik. Di sisi lain, fiskus (aparat pajak) dapat melakukan pengawasan yang lebih presisi berbekal bank data yang semakin lengkap dan akurat.

Interoperabilitas Data dan Penegakan Hukum

Selain regulasi, Bimo menyoroti pentingnya pertukaran data (*exchange of information*). DJP terus meningkatkan kualitas interoperabilitas data baik dengan pihak internal Kementerian Keuangan maupun eksternal.

Kerja sama data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), serta kementerian/lembaga (K/L) lain dinilai semakin solid. Bahkan, pertukaran informasi dengan otoritas pajak luar negeri juga akan dioptimalkan untuk menutup celah penghindaran pajak.

Baca Juga: Tarif PPN Dipangkas Jadi 12,5%, Penerimaan Negara Ini Justru Tumbuh 3%

Dalam operasionalnya, DJP akan bertumpu pada Core Tax Administration System (Coretax) yang baru saja diimplementasikan penuh. Sistem ini akan disandingkan dengan analisis kepatuhan berbasis risiko atau Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan profil risiko wajib pajak secara otomatis.

Tak hanya langkah persuasif, strategi penegakan hukum yang tegas juga tetap dijalankan. DJP akan menerapkan pendekatan hukum berlapis untuk memberikan efek jera bagi pengemplang pajak.

Efek Jera: “Kami juga akan melanjutkan strategi penegakan hukum multi door approach, untuk memberikan deteren effect dan memberikan penegakan hukum yang berkeadilan.”


Sumber Terkait:

  • Siaran Pers Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
4,7 Juta Kendaraan di Jateng ‘Bodong’ Pajak, Pemprov Gigit Jari Kehilangan Potensi Rp2,1 Triliun

4,7 Juta Kendaraan di Jateng 'Bodong' Pajak, Pemprov Gigit Jari Kehilangan Potensi Rp2,1 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version