website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Tarif PPN Dipangkas Jadi 12,5%, Penerimaan Negara Ini Justru Tumbuh 3%

Johannes Albert by Johannes Albert
January 8, 2026
in Internasional
0 0
0
Tarif PPN Dipangkas Jadi 12,5%, Penerimaan Negara Ini Justru Tumbuh 3%
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUVA – Sebuah anomali positif terjadi dalam lanskap fiskal Fiji. Pemerintah setempat berhasil membukukan penerimaan negara yang melampaui ekspektasi pada kuartal I tahun anggaran 2025/2026, meskipun baru saja menerapkan kebijakan pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara signifikan.

Berdasarkan data resmi, penerimaan negara pada periode tersebut tercatat mencapai FJ$1,12 miliar atau setara Rp8,26 triliun. Angka ini menandai pertumbuhan sekitar 3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year). Padahal, mulai tahun fiskal ini, Fiji resmi menurunkan tarif PPN dari 15% menjadi 12,5%.

Baca Juga: Resmi! Batas Defisit APBD 2026 Dipangkas Jadi 2,5 Persen

“Penerimaan PPN lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena penurunan tarif, tetapi masih melebihi perkiraan di kuartal pertama, yang menunjukkan daya beli konsumen yang tetap tinggi.”

— Laporan Kinerja Fiskal Fiji, dikutip Kamis (8/1/2026)

Sebagai catatan, tahun fiskal di Fiji berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Juli. Kebijakan pemangkasan tarif PPN menjadi 12,5% ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan parlemen yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Mengenal Formulir DGT, Kunci Pemanfaatan P3B bagi Wajib Pajak Luar Negeri

Penopang Utama Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan Fiji melaporkan bahwa realisasi penerimaan negara secara keseluruhan berada 7% di atas estimasi awal pemerintah. Khusus untuk pos penerimaan pajak, realisasinya menyentuh angka FJ$884,2 juta. Meskipun setoran PPN terkoreksi akibat penurunan tarif, pos penerimaan lain justru menunjukkan kinerja solid.

Peningkatan tersebut didorong oleh performa kuat dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pajak keberangkatan (departure tax), serta pajak pemotongan (withholding tax). Selain itu, pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mencatatkan lonjakan impresif sebesar lebih dari 16%.

Tren Positif: “Kinerja penerimaan ini mencerminkan momentum ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kepatuhan di beberapa jenis pajak.”

Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Fiji, Biman Prasad, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan penurunan tarif PPN diambil untuk mengendalikan laju inflasi dan meringankan beban biaya hidup masyarakat. Langkah ini terbukti efektif menjaga kepercayaan konsumen dan iklim investasi tetap kondusif.

Baca Juga: Belum Punya NPWP Tapi Dapat SP2DK? Ini Hak dan Batas Waktu Tanggapan WP

Selain pemangkasan tarif umum, pemerintah Fiji juga menerapkan kebijakan pro-rakyat lainnya, yakni pengenaan tarif PPN 0% untuk 22 jenis barang kebutuhan pokok masyarakat.


Sumber Terkait:

  • Fiji Revenue and Customs Service (FRCS)
  • Ministry of Economy – Fiji Government
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Usaha Lesu? Korea Selatan Beri ‘Napas Tambahan’ Pajak dan Bebas Audit bagi UMKM

Usaha Lesu? Korea Selatan Beri 'Napas Tambahan' Pajak dan Bebas Audit bagi UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version