BEKASI – Pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sering kali dikejutkan dengan status “Kurang Bayar” saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk mencegah beban pajak tambahan tersebut, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mengimbau agar pasutri mempertimbangkan opsi penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Imbauan ini disampaikan tim penyuluh pajak saat memberikan asistensi langsung kepada para karyawati di PT Marsol Abadi Indonesia, Bekasi. Langkah penggabungan ini dinilai efektif, terutama dengan hadirnya sistem administrasi perpajakan baru, CoreTax Administration System.
“PPh Pasal 21 istri yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dilaporkan di SPT Tahunan suami pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau yang bersifat final.”
— Giyarso, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus
Lebih Hemat dan Praktis
Penyuluh Pajak Giyarso menjelaskan, jika NPWP suami dan istri digabung (menggunakan satu NPWP kepala keluarga), beban administrasi menjadi jauh lebih ringan. Istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak perlu lagi lapor SPT secara terpisah.
Keuntungan utamanya adalah menghindari penghitungan pajak proporsional yang kerap terjadi jika pasutri menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT/PH). Dengan penggabungan, risiko kurang bayar di akhir tahun dapat diminimalisir secara signifikan.
“Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan suami dan tidak terdapat kemungkinan kurang bayar dari penghitungan proporsional seperti ketika suami-istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.”
Panduan Gabung NPWP di CoreTax
Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Evie Andayani memandu teknis penggabungan NPWP melalui sistem CoreTax. Langkah pertama yang krusial adalah memastikan data istri masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun pajak suami.
Berikut langkah ringkasnya:
- Login ke akun CoreTax suami.
- Pilih menu Profil Saya > Informasi Umum > klik Edit.
- Pada bagian unit pajak keluarga, tambahkan NIK istri dan pastikan statusnya “Tanggungan”.
- Klik Submit.
Setelah data keluarga diperbarui, langkah selanjutnya dilakukan oleh istri melalui akun pribadinya. “Istri mengajukan permohonan nonaktif pada menu Portal Saya, pilih Perubahan Status, lalu pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dengan alasan Wanita Kawin yang memilih menggabungkan pajak dengan suami,” pungkas Evie.














