website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tok! ‘Side by Side System’ Berlaku, AS Bebas dari Aturan Pajak Global OECD

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Tok! ‘Side by Side System’ Berlaku, AS Bebas dari Aturan Pajak Global OECD
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON D.C. – Babak baru dalam tata kelola pajak internasional resmi dimulai. Grup perusahaan multinasional yang berbasis di Amerika Serikat (AS) dipastikan terbebas dari jerat ketentuan pajak minimum global atau GloBE Rules. Kepastian ini diperoleh setelah negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati penerapan mekanisme Side-by-Side System.

Kesepakatan ini menjadi kemenangan strategis bagi Washington. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menegaskan bahwa penerapan sistem ini merupakan bukti keberhasilan pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan pajaknya di kancah global. Langkah ini juga selaras dengan instruksi Presiden Donald Trump melalui executive order yang menolak pemberlakuan Pilar 2 OECD bagi AS.

“Side-by-side agreement mengakui kedaulatan pajak AS atas operasi perusahaan AS di seluruh dunia dan kedaulatan pajak negara lain atas aktivitas bisnis di dalam wilayah mereka sendiri.”

— Scott Bessent, Menteri Keuangan AS

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tangguh di Akhir 2025, Jadi Fondasi Pertumbuhan 2026

Mekanisme Safe Harbour: Tameng Baru AS

Dalam administrative guidance terbaru yang diterbitkan oleh OECD, mekanisme perlindungan bagi AS ini diimplementasikan melalui dua jalur safe harbour, yakni Side-by-Side Safe Harbour dan UPE Safe Harbour.

Secara teknis, melalui Side-by-Side Safe Harbour, pajak tambahan (top-up tax) untuk keperluan Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) akan dianggap nol. Syaratnya, grup perusahaan multinasional tersebut harus memiliki entitas induk utama (UPE) yang berlokasi di yurisdiksi dengan sistem pajak yang memenuhi kriteria Qualified Side-by-Side Regime.

Sementara itu, UPE Safe Harbour menjamin bahwa pajak tambahan di yurisdiksi induk juga dianggap nol untuk keperluan UTPR, asalkan entitas konstituen berada di wilayah yang memiliki Qualified UPE Regime.

Baca Juga: Jepang Dorong Kenaikan PTKP, Pemerintah Bidik Gaji Bersih Pegawai Lebih Tinggi

Kriteria Teknis dan Posisi Tarif AS

Agar sebuah negara diakui memiliki rezim yang memenuhi kualifikasi tersebut, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi. Yurisdiksi terkait harus menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan tarif minimal 20%, serta menerapkan pajak minimum domestik (QDMTT) atau pajak minimum alternatif perusahaan (CAMT) berbasis laporan keuangan dengan tarif 15%.

Saat ini, struktur perpajakan AS dinilai telah memenuhi kriteria tersebut. AS menerapkan Corporate Alternative Minimum Tax (CAMT) yang mewajibkan korporasi membayar pajak dengan tarif efektif minimal 15%. Dengan demikian, sistem Side-by-Side secara otomatis berlaku, memberikan “kekebalan” bagi raksasa multinasional yang bermarkas di Negeri Paman Sam.

Dampak Kebijakan: “Perjanjian ini mempertahankan kedaulatan AS serta melindungi pekerja dan pelaku usaha AS dari campur tangan ekstrateritorial.”

Ke depan, Bessent memastikan pemerintah AS akan terus menjalin komunikasi intensif dengan negara-negara mitra. Hal ini dilakukan untuk menjamin implementasi Side-by-Side System berjalan mulus demi terciptanya stabilitas dalam arsitektur pajak internasional, tanpa mengorbankan kepentingan domestik AS.

Baca Juga: Presiden Polandia Tolak Kenaikan Pajak Hadiah Judi dan Cukai Minuman


Sumber Terkait:

  • U.S. Department of the Treasury
  • OECD – Inclusive Framework on BEPS
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Awas ‘Kurang Bayar’, Pasutri Diimbau Gabung NPWP: Begini Cara Mudah di CoreTax

Awas 'Kurang Bayar', Pasutri Diimbau Gabung NPWP: Begini Cara Mudah di CoreTax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version