website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP? Jangan Panik, PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab Wajib Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP? Jangan Panik, PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab Wajib Pajak
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memberikan ruang yang lebih luas bagi wajib pajak untuk merespons surat imbauan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah menegaskan mekanisme hak jawab bagi wajib pajak yang menerima teguran atau imbauan terkait kepatuhan perpajakan.

Regulasi yang berlaku mulai tahun ini memungkinkan wajib pajak untuk tidak hanya sekadar membayar, tetapi juga memberikan klarifikasi jika data yang dimiliki otoritas pajak dinilai tidak sesuai. Tanggapan ini menjadi hak yang dilindungi undang-undang.

“Wajib pajak dapat memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan, sebagaimana tercantum dalam surat imbauan.”

— Pasal 10 Ayat (1) PMK 111/2025

Baca Juga: Aktivasi CoreTax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Tenggat Waktu 14 Hari

Namun, hak jawab ini dibatasi oleh waktu. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan paling lambat 14 hari setelah surat imbauan dianggap terkirim. Dalam era digitalisasi pajak (CoreTax), penetapan tanggal pengiriman menjadi sangat krusial.

Argo 14 hari tersebut dimulai berdasarkan peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu, antara lain:

  • Tanggal penerbitan surat di sistem CoreTax.
  • Tanggal pengiriman via email terdaftar.
  • Tanggal bukti kirim faksimile.
  • Tanggal stempel pos/ekspedisi.
  • Tanggal penyampaian langsung kepada wajib pajak atau wakilnya.

Surat imbauan ini biasanya diterbitkan DJP dalam rangka pengawasan formal, seperti kewajiban angsuran pajak tahun berjalan, pelaporan SPT, hingga kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Cegah Modus Treaty Shopping, PMK 112/2025 Siapkan 6 Jurus Anti-Penghindaran Pajak

Konsekuensi Jika Diabaikan

Setelah tanggapan masuk, DJP akan melakukan penelitian mendalam. Hasilnya bisa beragam: mulai dari undangan pembahasan (konseling), kunjungan lapangan (visit), hingga penutupan kasus jika penjelasan wajib pajak diterima.

Namun, wajib pajak perlu waspada. Jika imbauan tidak direspons atau penjelasan ditolak, DJP memiliki wewenang melakukan tindakan secara jabatan (ex officio). Tindak lanjut ini mencakup penetapan pajak secara jabatan, perubahan data, pencabutan status, hingga yang paling berat: pemblokiran layanan publik.

“Kegiatan penyampaian imbauan kepada wajib pajak diakhiri dengan penyampaian usulan tindak lanjut, antara lain… pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.”

Baca Juga: Sah! Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Kain Kapas

Sebagai informasi, PMK 111/2025 merinci 10 instrumen pengawasan pajak. Selain surat imbauan, DJP juga berwenang meminta penjelasan data (SP2DK), meminta dokumen Transfer Pricing (TP Doc), hingga melakukan pengumpulan data ekonomi berbasis kewilayahan.


Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Tok! ‘Side by Side System’ Berlaku, AS Bebas dari Aturan Pajak Global OECD

Tok! 'Side by Side System' Berlaku, AS Bebas dari Aturan Pajak Global OECD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version