website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mau Zakat Jadi Pengurang Pajak? Pastikan Buktinya Sesuai PMK 114/2025

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Mau Zakat Jadi Pengurang Pajak? Pastikan Buktinya Sesuai PMK 114/2025
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar baik bagi wajib pajak yang taat beramal. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 mempertegas mekanisme zakat atau sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Namun, manfaat ini tidak otomatis berlaku; ada syarat administrasi ketat yang harus dipenuhi, terutama terkait format bukti pembayaran.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan menekankan bahwa bukti pembayaran yang sah adalah kunci utama agar zakat yang dibayarkan dapat diakui secara fiskal. Tanpa bukti yang sesuai standar, klaim pengurangan pajak berpotensi ditolak oleh otoritas pajak.

“Zakat atau sumbangan keagamaan… dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak pemberi dengan syarat… didukung oleh bukti pembayaran yang sah; dan diterima oleh badan amil zakat… yang memiliki NPWP.”

— Pasal 9 Ayat (1) PMK 114/2025

Baca Juga: Awas Keliru, Keuntungan Hibah dan Bantuan Bisa Kena Pajak Cek Syarat Bebasnya di Sini

Format Bukti Zakat yang Sah

Agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari, badan atau lembaga amil zakat diwajibkan menerbitkan bukti pembayaran dengan format spesifik. Wajib pajak harus memastikan bukti yang mereka terima memuat informasi detail sebagai berikut:

  • Nomor dan tanggal bukti pembayaran zakat.
  • NPWP atau NIK serta nama lengkap pembayar zakat.
  • Jumlah nominal pembayaran zakat.
  • Nama dan NPWP badan atau lembaga penerima zakat.
  • Tanda tangan petugas penerima atau validasi pembayaran resmi.

Selain sisi administrasi pembayar, PMK 114/2025 juga “menertibkan” lembaga pengelola zakat. Badan amil zakat kini wajib menyampaikan laporan penerimaan zakat tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 14 hari setelah tahun pajak berakhir.

Baca Juga: DJBC Amankan Barang Ilegal Rp8,8 Triliun, Penindakan Rokok Cetak Rekor Sejarah

Sanksi Coret dari Daftar Resmi

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan kepatuhan lembaga zakat. Jika lembaga amil zakat lalai melaporkan penerimaan dananya, DJP berwenang melayangkan surat teguran. Apabila dalam 14 hari teguran tersebut tidak diindahkan, sanksinya sangat berat: lembaga tersebut akan dicoret dari daftar badan penerima zakat yang sah.

Dampaknya akan merugikan donatur atau wajib pajak. Zakat yang disalurkan ke lembaga yang telah dicoret dari daftar, secara otomatis tidak dapat lagi dikurangkan dari penghasilan bruto.

“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga setelah dilakukan pencabutan… tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Baca Juga: Sah! Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Kain Kapas

Kendati demikian, beleid ini masih memberikan ruang perbaikan. Lembaga yang sempat dicoret namanya dapat kembali masuk dalam daftar resmi (re-listing) apabila mereka telah memenuhi kewajiban pelaporan penerimaan zakat yang tertunggak.


Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Resmi! Batas Defisit APBD 2026 Dipangkas Jadi 2,5 Persen

Resmi! Batas Defisit APBD 2026 Dipangkas Jadi 2,5 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version