website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Teken Dokumen di Coretax, WP Tak Wajib Pakai Kode Otorisasi DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
December 30, 2025
in Nasional
0 0
0
NIK–NPWP Belum Terkoneksi? Begini Aturan Baru dan Apa yang Harus Dilakukan WP
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak (WP) memiliki fleksibilitas dalam menandatangani dokumen elektronik di Coretax Administration System. Dalam sistem baru ini, WP tidak selalu diwajibkan menggunakan kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sepanjang telah memiliki sertifikat elektronik (sertel) yang sah.

Ketentuan tersebut memberikan alternatif bagi WP yang memilih mekanisme tanda tangan elektronik berbasis sertifikat, khususnya untuk memastikan keabsahan dan identitas hukum para pihak dalam transaksi perpajakan digital.

“Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik.”

— Pasal 1 angka 31 PMK Nomor 81 Tahun 2024

Baca Juga: Pelunasan Pajak Jadi Faktor Penting Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

Jenis Sertifikat Elektronik yang Diakui

Sertel yang dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik di Coretax terdiri atas sertifikat yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) instansi dan PSrE noninstansi.

Sertel dari PSrE instansi digunakan oleh WP yang berasal dari instansi pemerintah. Sementara itu, WP noninstansi—baik orang pribadi maupun badan—menggunakan sertel yang diterbitkan oleh PSrE noninstansi.

PSrE yang digunakan harus telah diakui oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika serta ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur pengakuan dan penunjukan PSrE dalam ekosistem Coretax DJP.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Dijaga Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran K/L

Empat PSrE Noninstansi Tersedia di Coretax

Dalam sistem Coretax, terdapat setidaknya empat PSrE noninstansi yang sertifikat elektroniknya dapat digunakan WP untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital.

Keempat PSrE tersebut adalah Privy ID, VIDA, Vinotek, dan Xignature.

Bagi WP orang pribadi, penandatanganan dokumen dilakukan menggunakan sertel milik WP yang bersangkutan. Sementara untuk WP badan, penandatanganan dilakukan menggunakan sertel milik pengurus yang bertindak sebagai wakil WP badan.

Adapun bagi WP instansi pemerintah, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertel milik kuasa pengguna anggaran, kepala Badan Layanan Umum (BLU), atau pejabat yang menjalankan fungsi tata usaha keuangan.

Jika WP menunjuk kuasa wajib pajak, maka penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertel milik kuasa pajak tersebut.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version