website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Antrean Subuh di Kantor Pajak: Demam Aktivasi Coretax Jelang 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
December 30, 2025
in Nasional
0 0
0
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2026, fenomena tak biasa terjadi di sejumlah kantor pajak. Wajib pajak berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sejak dini hari demi satu tujuan: mengaktifkan akun Coretax DJP yang akan menjadi tulang punggung seluruh administrasi perpajakan mulai tahun depan.

Antusiasme ini bahkan melampaui jam operasional kantor. Sejumlah wajib pajak mengaku sudah tiba di kantor pajak sejak pukul 05.00 pagi, bahkan ada yang lebih awal, demi mengamankan nomor antrean layanan tatap muka.

“Padahal datang jam 7 teng, antrean sudah panjang. Ini di belakangku lebih panjang lagi,”

— Unggahan wajib pajak di media sosial X, Selasa (30/12/2025)

Baca Juga: Mendagri Ajak Pemda dengan Sisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana

Antrean Panjang Terjadi di Berbagai Daerah

Fenomena serupa tidak hanya terjadi di Jakarta. Di Bali, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura, Kabupaten Karangasem, dilaporkan dipadati wajib pajak pada Senin (29/12/2025). Dalam sebuah video yang beredar, terlihat ratusan wajib pajak memadati area layanan, dengan sekitar 200 nomor antrean habis dalam hitungan menit.

Di Sukabumi, Jawa Barat, situasi bahkan lebih ekstrem. Sejumlah warga dikabarkan sudah tiba di KPP Pratama Sukabumi sejak pukul 02.00 dini hari demi mendapatkan nomor antrean aktivasi Coretax.

Baca Juga: Terima Dividen? Segera Investasikan Agar Bebas Pajak Penghasilan

Sementara itu, KPP Pratama Probolinggo, Jawa Timur, mencatat lonjakan signifikan jumlah kunjungan. Dalam waktu tiga hari saja, lebih dari 900 wajib pajak tercatat meminta asistensi khusus untuk aktivasi akun Coretax DJP.

Lonjakan ini terjadi seiring imbauan pemerintah agar aktivasi Coretax dilakukan sebelum akhir 2025 untuk menghindari kepadatan sistem di awal tahun.

ASN Wajib Aktifkan Coretax Sebelum Akhir Tahun

Salah satu pemicu utama membludaknya antrean adalah terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengaktifkan akun Coretax System paling lambat 31 Desember 2025.

Imbauan ini mendorong banyak ASN, termasuk TNI dan Polri, untuk mendatangi kantor pajak guna memperoleh pendampingan langsung dari petugas.

Baca Juga: PMK 51/2025 Tegaskan 9 Pihak Pemungut PPh Pasal 22, Ini Daftarnya

WP Tak Perlu Panik, Aktivasi Masih Bisa 2026

Meski antrean panjang terjadi di berbagai daerah, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak tidak perlu panik. Hingga saat ini, tidak ada ketentuan batas waktu resmi untuk aktivasi akun Coretax System.

Secara prinsip, aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi, maupun sertifikat elektronik dapat dilakukan kapan pun sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan di Coretax DJP. Artinya, aktivasi pada 2026 tetap dimungkinkan.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak melalui panduan resmi yang tersedia di situs DJP dan kanal informasi Kementerian Keuangan.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
NIK–NPWP Belum Terkoneksi? Begini Aturan Baru dan Apa yang Harus Dilakukan WP

Teken Dokumen di Coretax, WP Tak Wajib Pakai Kode Otorisasi DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version