website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Jepang Dorong Kenaikan PTKP, Pemerintah Bidik Gaji Bersih Pegawai Lebih Tinggi

Johannes Albert by Johannes Albert
December 23, 2025
in Internasional
0 0
0
Jepang Dorong Kenaikan PTKP, Pemerintah Bidik Gaji Bersih Pegawai Lebih Tinggi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOKYO – Pemerintah Jepang mengusulkan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi sebagai upaya meningkatkan daya beli dan pendapatan bersih para pekerja.

Dalam skema terbaru, ambang PTKP diusulkan naik dari JPY1,6 juta atau sekitar Rp170,5 juta menjadi JPY1,8 juta atau setara Rp191,8 juta per tahun. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang napas lebih besar bagi pegawai di tengah tekanan biaya hidup.


“Saya sendiri yang akan membuat keputusan akhir dalam rangka meningkatkan pendapatan, kepercayaan konsumen, dan menciptakan iklim positif dalam dunia usaha.”

— Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi

Perdana Menteri Sanae Takaichi, dikutip pada Senin (22/12/2025), menilai kenaikan PTKP tidak hanya meningkatkan gaji bersih pegawai, tetapi juga berpotensi mendorong etos kerja serta semangat produktivitas.

Baca Juga: PNBP Capai Rp4.449 Triliun hingga November, Terkoreksi 14,8%

Menunggu Restu Parlemen Jepang

Usulan kenaikan PTKP tersebut didorong oleh dua partai besar, yakni Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP). Meski demikian, kebijakan ini masih menunggu persetujuan Parlemen Jepang atau National Diet (Kokkai).

Apabila disetujui, ketentuan PTKP yang baru direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026, seiring dimulainya tahun fiskal berikutnya di Jepang.


Kenaikan PTKP diposisikan sebagai instrumen fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga tetap kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pengurangan Pajak Diperluas

Tidak hanya menaikkan PTKP, pemerintah Jepang juga berencana memperbesar pengurangan pajak bagi masyarakat dengan penghasilan tahunan antara JPY1,47 juta hingga JPY6,65 juta.

Sebelumnya, pengurangan pajak yang diberikan hanya sebesar JPY100.000 atau sekitar Rp10,65 juta. Dalam usulan terbaru, nilai pengurangan tersebut ditingkatkan menjadi JPY320.000 atau setara Rp34,09 juta.

Baca Juga: Program Prioritas Prabowo Serap Rp7.527 Triliun dari APBN 2025

Insentif Investasi dan Pajak Kendaraan

Dalam paket kebijakan fiskal tersebut, pemerintah Jepang juga menyiapkan pengenalan sistem pajak khusus berupa hiper-depresiasi. Skema ini ditujukan untuk mendorong perusahaan meningkatkan investasi pada peralatan produksi dan aset tidak berwujud.

Selain itu, dua partai politik utama di Jepang juga sepakat menghapus pajak khusus atas mobil dan kendaraan ringan yang selama ini dikenakan berdasarkan tingkat emisi. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga kendaraan dan meringankan beban konsumen.


Langkah fiskal ini mencerminkan upaya Jepang menyeimbangkan perlindungan daya beli masyarakat dengan dorongan investasi jangka panjang.


Sumber Terkait:
Ministry of Finance Japan
Prime Minister’s Office of Japan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kantor Pajak Masih Tutup hingga 26 Desember, Layanan Tatap Muka Dibuka 29 Desember 2025

Kantor Pajak Masih Tutup hingga 26 Desember, Layanan Tatap Muka Dibuka 29 Desember 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version