website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restrukturisasi BUMN Danantara Tanpa Insentif Pajak, Kemenkeu Andalkan Skema Nilai Buku

Johannes Albert by Johannes Albert
December 19, 2025
in Nasional
0 0
0
Restrukturisasi BUMN Danantara Tanpa Insentif Pajak, Kemenkeu Andalkan Skema Nilai Buku
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memberikan insentif pajak khusus untuk mendukung proses restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) yang dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pemerintah menilai, mekanisme perpajakan yang berlaku saat ini sudah memadai untuk menopang aksi korporasi tersebut.


“Restrukturisasi BUMN oleh Danantara bisa memanfaatkan fasilitas penggunaan nilai buku yang sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan.”

— Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu

Febrio menjelaskan, fasilitas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.010/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 56/PMK.010/2021. Melalui ketentuan ini, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta pada kegiatan penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Tiga Tantangan Utama Ekonomi Indonesia

Nilai Buku Redam Beban Pajak Saat Aksi Korporasi

Selama ini, aksi restrukturisasi perusahaan kerap menghadapi hambatan akibat potensi timbulnya capital gains dan beban Pajak Penghasilan (PPh) apabila pengalihan harta dilakukan menggunakan nilai pasar. Kondisi tersebut berisiko meningkatkan beban pajak secara signifikan dalam satu waktu.

Dengan skema nilai buku sebagaimana diatur dalam PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021, korporasi dapat mengalihkan aset tanpa memunculkan kewajiban pajak secara langsung pada saat restrukturisasi dilakukan.


“Ini bukan insentif pajak. Pajaknya tetap dibayar sesuai capital gains, tetapi pembayarannya kami atur agar tersebar mengikuti depresiasi aset ke depan.”

— Febrio Kacaribu

Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi Holding Danantara

Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan perlakuan pajak khusus bagi BUMN yang tergabung dalam holding BPI Danantara. Seluruh entitas dalam holding tersebut tetap diperlakukan sebagai badan usaha dengan fungsi komersial.

Baca Juga: DJBC Uji Coba TPB Self Service Report Mobile lewat CEISA 4.0

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pendekatan komersial menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menilai aksi korporasi Danantara, termasuk dari sisi perpajakan.

Menurutnya, insentif pajak tidak menjadi instrumen utama dalam mendorong restrukturisasi, mengingat tujuan holding Danantara adalah menciptakan nilai tambah yang lebih besar secara bisnis.


“Soal insentif pajak untuk aksi korporasi Danantara, kemungkinan besar tidak kami berikan. Kami melihatnya dari sisi komersial dan kondisi bisnisnya.”

— Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Pastikan Program Pemerintah Jalan Terus Meski Pajak Shortfall

Jelang Akhir Tahun Anggaran, Kemenkeu Percepat Belanja Program Prioritas 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version