website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kejari Karangasem Pulihkan Pajak Daerah Rp2,8 Miliar Lewat Pendampingan Humanis

Johannes Albert by Johannes Albert
December 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Kejari Karangasem Pulihkan Pajak Daerah Rp2,8 Miliar Lewat Pendampingan Humanis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AMLAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem berhasil mengamankan dan memulihkan penerimaan pajak daerah senilai hampir Rp2,8 miliar melalui pendampingan intensif terhadap pemerintah daerah dalam proses penagihan piutang pajak.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memastikan penagihan pajak berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan.

“Penerimaan pajak yang berhasil kami pulihkan berasal dari pajak mineral bukan logam dan batuan, PBJT makanan dan minuman, serta PBJT jasa perhotelan.”

— Shinta Ayu Dewi R.R, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem

Selain pemulihan pajak, Kejari Karangasem juga berhasil mengembalikan aset milik pemerintah daerah berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar. Aset tersebut diharapkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Baca Juga: Penyusutan Aset via Coretax, Ini Fungsi Penetapan dan Aturannya

Pendekatan Humanis dalam Penagihan Pajak

Shinta menegaskan bahwa kegiatan pemulihan penerimaan daerah merupakan bagian dari program prioritas Kejari Karangasem. Program ini menekankan penegakan hukum yang efektif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Karangasem mencatatkan kinerja yang dinilai sangat membanggakan, bahkan berhasil meraih penghargaan sebagai kinerja terbaik di tingkat Provinsi Bali dari Kejaksaan Tinggi.

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif. Kemauan wajib pajak untuk melunasi kewajibannya menjadi kunci utama dalam proses penagihan.”

— Shinta Ayu Dewi R.R

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berbuah Dana Bencana Rp268 Miliar, Prabowo: Uang Sudah Ada

Dorong Pembangunan dan UMKM Daerah

Menurut Shinta, pembayaran piutang pajak oleh wajib pajak akan berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan. Dana yang berhasil dipulihkan dapat dialokasikan untuk berbagai program strategis, termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia meyakini optimalisasi penerimaan pajak daerah akan memperkuat perekonomian masyarakat Karangasem secara berkelanjutan.

Proses Sesuai SOP, Minim Kendala

Dalam pelaksanaan penagihan piutang pajak, Kejari Karangasem memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pendekatan ini dinilai efektif untuk meminimalkan potensi risiko hukum di kemudian hari.

“Kami lebih menitikberatkan pada mitigasi risiko dan pencegahan permasalahan, sehingga proses penagihan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ujar Shinta.


Sumber Terkait:
Kejaksaan Republik Indonesia
Pemerintah Kabupaten Karangasem
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mendagri Dorong Gubernur Ambil Kendali Penetapan Upah Minimum 2026

Mendagri Dorong Gubernur Ambil Kendali Penetapan Upah Minimum 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version