website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Indonesia–Korea Selatan Sepakat Bantu Penagihan Pajak Lintas Negara

Johannes Albert by Johannes Albert
December 15, 2025
in Nasional
0 0
0
Indonesia–Korea Selatan Sepakat Bantu Penagihan Pajak Lintas Negara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia resmi memperkuat kerja sama internasional di bidang perpajakan dengan menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) on Assistance in Tax Collection bersama otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS).

Kesepakatan ini dicapai dalam 12th Korea–Indonesia Commissioners’ Meeting yang digelar di Jakarta pada 9 Desember 2025. Melalui MoU tersebut, kedua negara berkomitmen meningkatkan efektivitas penagihan pajak lintas yurisdiksi, khususnya untuk menangani praktik penghindaran dan penggelapan pajak.

“MoU ini merupakan langkah awal untuk menciptakan tindakan penagihan pajak yang terkoordinasi dan memerangi penyembunyian aset lintas negara.”

Dalam keterangan resminya, NTS menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela SGATAR pada September 2025.

“Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua otoritas mencapai kesepahaman terkait perlunya bantuan timbal balik dalam penagihan pajak untuk mengatasi kasus penggelapan pajak. Penandatanganan MoU ini merupakan hasil diskusi dimaksud,” tulis NTS, dikutip Jumat (12/12/2025).

Baca Juga DJP Sisir Kepatuhan Orang Kaya, Banyak Data Tidak Masuk SPT

Bantuan Penagihan dan Penyitaan Aset

Dengan berlakunya MoU on Assistance in Tax Collection, NTS dapat memberikan bantuan penagihan pajak berdasarkan permohonan resmi dari DJP. Bantuan tersebut mencakup tindakan penagihan hingga penyitaan aset wajib pajak Indonesia yang ditempatkan di Korea Selatan, guna memastikan pemulihan utang pajak berjalan efektif.

MoU ini mengatur secara terperinci mengenai prosedur, cakupan, dan standar penagihan yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak negara mitra berdasarkan permintaan resmi.

“MoU ini adalah langkah awal untuk menjaga keadilan pajak dan memperkuat kerja sama dalam memerangi penyembunyian aset di luar negeri,” tulis NTS.

Baca Juga DJP Ungkap Tingginya Risiko Ketidakpatuhan Pajak di Sektor Minerba

Landasan Hukum Bantuan Penagihan

Pemberian bantuan penagihan pajak oleh DJP kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

Bantuan penagihan diberikan secara resiprokal apabila otoritas pajak yurisdiksi mitra mengajukan klaim pajak kepada DJP. Atas klaim tersebut, DJP akan melakukan penelitian atas kesesuaian informasi, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan kriteria pemberian bantuan penagihan.

Baca Juga Website DJBC Hadir dengan Wajah Baru, Lebih Cepat dan Berbasis AI

Berbasis Konvensi Multilateral MAAC

Kerja sama ini dilandasi oleh Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 159 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2024.

Dalam ratifikasi tersebut, Indonesia menyatakan tidak memberikan bantuan penagihan untuk beberapa jenis pajak tertentu. Namun, Indonesia tetap memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak yang mencakup:

  • Pajak Penghasilan (PPh);
  • Pajak atas capital gains;
  • Pajak atas kekayaan bersih;
  • Pajak atas aset tidak bergerak;
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Melalui MoU ini, Indonesia dan Korea Selatan diharapkan dapat memperkuat integritas sistem perpajakan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum pajak lintas negara.


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • National Tax Service (Korea Selatan)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bimo Kritik Tingginya Biaya Investasi RI: Insentif Pajak Ada, Ekosistemnya Masih Berat

Harta Tak Dilaporkan di SPT? DJP Tegaskan Punya Data untuk Uji Kepatuhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version