website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

UU Pariwisata Terbaru Buka Jalan Insentif Pajak bagi Pelaku Usaha

Johannes Albert by Johannes Albert
December 15, 2025
in Nasional
0 0
0
UU Pariwisata Terbaru Buka Jalan Insentif Pajak bagi Pelaku Usaha
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi memperkuat arah pembangunan sektor pariwisata nasional melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani beleid tersebut setelah disahkan DPR pada 2 Oktober 2025.

Revisi UU Kepariwisataan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya mengatur secara eksplisit pemberian insentif usaha kepariwisataan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun nonfiskal, guna mendorong iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di sektor pariwisata.

“UU 18/2025 menandai pergeseran paradigma pembangunan pariwisata menuju model yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat lokal.”

Ketentuan mengenai insentif tersebut diatur dalam Pasal 17A, yang disisipkan di antara Pasal 16 dan Pasal 18 UU Kepariwisataan. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah dapat memberikan berbagai bentuk insentif usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insentif diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 17A ayat (2) UU Kepariwisataan, dikutip Jumat (12/12/2025).

Baca Juga : Bimo Kritik Tingginya Biaya Investasi RI, Insentif Pajak Dinilai Masih Berat

Insentif Fiskal dan Nonfiskal Diperjelas

Dalam bagian penjelasan UU, disebutkan bahwa insentif fiskal merupakan kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi melalui instrumen perpajakan dan belanja negara. Bentuknya dapat berupa keringanan pajak, pengurangan retribusi, hingga dukungan pembiayaan tertentu.

Sementara itu, insentif nonfiskal mencakup dukungan pemerintah yang tidak berkaitan langsung dengan pembiayaan APBN. Contohnya antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi destinasi wisata, hingga kemudahan akses terhadap sumber daya kepariwisataan.

Baca Juga : Akhir Tahun, Pemerintah Serap Rp15 Triliun dari Sukuk Ritel ST015

Dorong Pariwisata Berkualitas dan Berdaya Saing

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa pengesahan UU Kepariwisataan ini mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah dalam membangun sektor pariwisata nasional.

Menurutnya, regulasi lama perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan global, tuntutan keberlanjutan, serta kebutuhan peningkatan daya saing industri pariwisata nasional.

“UU 18/2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada pembaruan,” ujar Widiyanti.

Baca Juga : DJP Perkuat Pengawasan Minerba Lewat Pertukaran Data, Bangun Kepercayaan Antar Instansi

Ciptakan Ekosistem Usaha Pariwisata yang Kondusif

Pemerintah menilai perubahan UU Kepariwisataan ini akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha, khususnya dalam menciptakan ekosistem bisnis pariwisata yang lebih kondusif, terencana, dan berkelanjutan.

Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa insentif fiskal dapat berupa keringanan pajak daerah, pengurangan retribusi, hingga fasilitasi pembiayaan, sehingga mampu menekan biaya operasional dan investasi pelaku industri pariwisata.

Dengan penguatan regulasi ini, sektor pariwisata diharapkan tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat.


Sumber Terkait

  • Kementerian Pariwisata/Pariwisata & Ekonomi Kreatif (Portal Resmi)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version