website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

UU Pariwisata Terbaru Buka Jalan Insentif Pajak bagi Pelaku Usaha

Johannes Albert by Johannes Albert
December 15, 2025
in Nasional
0 0
0
UU Pariwisata Terbaru Buka Jalan Insentif Pajak bagi Pelaku Usaha
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi memperkuat arah pembangunan sektor pariwisata nasional melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani beleid tersebut setelah disahkan DPR pada 2 Oktober 2025.

Revisi UU Kepariwisataan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya mengatur secara eksplisit pemberian insentif usaha kepariwisataan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun nonfiskal, guna mendorong iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di sektor pariwisata.

“UU 18/2025 menandai pergeseran paradigma pembangunan pariwisata menuju model yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat lokal.”

Ketentuan mengenai insentif tersebut diatur dalam Pasal 17A, yang disisipkan di antara Pasal 16 dan Pasal 18 UU Kepariwisataan. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah dapat memberikan berbagai bentuk insentif usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insentif diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 17A ayat (2) UU Kepariwisataan, dikutip Jumat (12/12/2025).

Baca Juga : Bimo Kritik Tingginya Biaya Investasi RI, Insentif Pajak Dinilai Masih Berat

Insentif Fiskal dan Nonfiskal Diperjelas

Dalam bagian penjelasan UU, disebutkan bahwa insentif fiskal merupakan kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi melalui instrumen perpajakan dan belanja negara. Bentuknya dapat berupa keringanan pajak, pengurangan retribusi, hingga dukungan pembiayaan tertentu.

Sementara itu, insentif nonfiskal mencakup dukungan pemerintah yang tidak berkaitan langsung dengan pembiayaan APBN. Contohnya antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi destinasi wisata, hingga kemudahan akses terhadap sumber daya kepariwisataan.

Baca Juga : Akhir Tahun, Pemerintah Serap Rp15 Triliun dari Sukuk Ritel ST015

Dorong Pariwisata Berkualitas dan Berdaya Saing

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa pengesahan UU Kepariwisataan ini mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah dalam membangun sektor pariwisata nasional.

Menurutnya, regulasi lama perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan global, tuntutan keberlanjutan, serta kebutuhan peningkatan daya saing industri pariwisata nasional.

“UU 18/2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada pembaruan,” ujar Widiyanti.

Baca Juga : DJP Perkuat Pengawasan Minerba Lewat Pertukaran Data, Bangun Kepercayaan Antar Instansi

Ciptakan Ekosistem Usaha Pariwisata yang Kondusif

Pemerintah menilai perubahan UU Kepariwisataan ini akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha, khususnya dalam menciptakan ekosistem bisnis pariwisata yang lebih kondusif, terencana, dan berkelanjutan.

Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa insentif fiskal dapat berupa keringanan pajak daerah, pengurangan retribusi, hingga fasilitasi pembiayaan, sehingga mampu menekan biaya operasional dan investasi pelaku industri pariwisata.

Dengan penguatan regulasi ini, sektor pariwisata diharapkan tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat.


Sumber Terkait

  • Kementerian Pariwisata/Pariwisata & Ekonomi Kreatif (Portal Resmi)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

Kemenkeu Tetapkan PSAP Akrual Agrikultur, Berlaku Mulai Pelaporan 2027

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version