JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui tata cara penyampaian pengaduan melalui terbitnya PER-21/PJ/2025. Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan kepastian layanan, dan memudahkan pegawai maupun masyarakat dalam menyampaikan aduan.
“Aturan baru ini memastikan pengaduan ditangani lebih cepat, terukur, dan memiliki kepastian tindak lanjut.”
Dalam regulasi tersebut, DJP menegaskan kembali urgensi penyesuaian mekanisme pengaduan agar selaras dengan perkembangan organisasi dan standar layanan publik.
Baca juga: Kring Pajak Ingatkan Batas Biaya Jabatan
PER-21/PJ/2025 mengatur tiga jenis pengaduan:
- Pengaduan pelayanan perpajakan — terkait dugaan layanan atau sarana prasarana DJP yang tidak sesuai standar.
- Pengaduan tindak pidana perpajakan — permintaan resmi kepada pejabat berwenang untuk menindak pelanggaran pidana pajak.
- Pengaduan kode etik dan kode perilaku (KEKP) pegawai — laporan atas dugaan pelanggaran disiplin atau integritas pegawai DJP.
Baca juga: Cukai Minuman Manis Ditunda, Pemerintah Alihkan Fokus
Enam Saluran Resmi Pengaduan DJP
Masyarakat dan pegawai dapat mengajukan pengaduan melalui enam kanal berikut:
- Telepon: (021) 1500200
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Laman: pengaduan.pajak.go.id
- Portal Wajib Pajak
- Tatap muka melalui kantor layanan dan unit vertikal
- Surat tertulis ke Dirjen Pajak atau pimpinan unit vertikal
Pada setiap pengaduan yang diterima, pelapor akan memperoleh tanda terima serta hak untuk memantau tindak lanjut melalui kanal resmi.
Baca juga: Cukai MBDK Berpeluang Berlaku 2026
Aturan Lama yang Dicabut
Berlakunya PER-21/PJ/2025 pada 28 November 2025 secara otomatis mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, di antaranya:
- Pasal 2 PER-21/PJ/2011
- Pasal 3, 4, dan 5 PER-22/PJ/2011
- PER-18/PJ/2014
- PER-7/PJ/2019
- Pasal 9 ayat (4) PER-22/PJ/2019
Baca juga: Restitusi Batu Bara Membengkak















