website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengawasan Ekspor Kian Ketat, Negara Kantongi Rp496,77 Miliar dari Bea Keluar

Johannes Albert by Johannes Albert
December 9, 2025
in Nasional
0 0
0
Pengawasan Ekspor Kian Ketat, Negara Kantongi Rp496,77 Miliar dari Bea Keluar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan efektivitas pengawasan terhadap komoditas ekspor yang dikenakan bea keluar. Sepanjang Januari hingga November 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan hasil pengawasan lalu lintas ekspor mencapai Rp496,77 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan peningkatan penerimaan ini menjadi bukti bahwa penguatan pengawasan administrasi dan fisik berhasil menekan potensi kebocoran penerimaan negara.

“Kinerja pengawasan bea keluar menunjukkan kontribusi yang semakin kuat terhadap penerimaan negara,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).

Baca Juga: PMK 78/2025 Terbit, DJP Wajib Hitung Ulang Formasi Jabatan Fungsional

Tren Penerimaan yang Terus Meningkat

Purbaya menjelaskan bahwa tren penerimaan dari pengawasan bea keluar terus menunjukkan perbaikan. Pada 2023, angkanya tercatat Rp191,54 miliar. Setahun kemudian melonjak ke Rp477,96 miliar dan kembali naik menjadi Rp496,77 miliar pada 2025.

Mayoritas penerimaan berasal dari nota pembetulan yang menghasilkan setoran Rp487,99 miliar hingga November 2025. Selain itu, audit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan tambahan Rp163,08 juta, dan kegiatan penelitian ulang menghasilkan Rp8,62 miliar.

Baca Juga: POJK 23/2025 Resmi Berlaku, OJK Buka Perdagangan Derivatif Kripto

Empat Modus Penyelundupan yang Paling Sering Ditemukan

Purbaya mengungkapkan sedikitnya empat modus penyelundupan ekspor yang sering dijumpai petugas saat pengawasan administratif maupun fisik:

  1. Kesalahan administratif dalam pemberitahuan jumlah, jenis barang, atau pos tarif.
  2. Modus antar pulau, menyamarkan barang ekspor seolah-olah barang domestik.
  3. Pencampuran barang ilegal dengan yang legal untuk mengelabui petugas.
  4. Penyelundupan langsung dengan mengekspor barang tanpa dokumen resmi.

“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci menjaga integritas proses ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar,” tegas Purbaya.

Baca Juga: DJP Selesaikan 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif Sepanjang 2024

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

Purbaya Siap "Sikat" Pendukung Impor Balpres: Pajaknya Akan Diusut Tuntas!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version